MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Suasana politik di Kabupaten Magetan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan semakin memanas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan merespon laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pilkada yakni aksi bagi – bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu Pasangan calon (Paslon) Calon Kepala Daerah (Cakada) Magetan beberapa waktu lalu.
Bawaslu Magetan memastikan, syarat Formil maupun Materiil laporan tersebut telah terpenuhi sehingga naik status menjadi Terregister hingga berlanjut pembahasan dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Magetan yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Resor (Polres) Magetan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
” Sudah terpenuhi formil materiilnya, soal terbukti melanggar atau tidak itu nanti setelah pembahasan. Laporan diregister dan dilakukan pembahasan dengan Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Ramzi, Jum’at (14/3).
Terpisah, Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni mengamini jika laporan yang diterima Bawaslu Magetan tersebut telah dibahas Gakkumdu.
” Kita sudah melakukan pembahasan dan pendalaman dahulu, artinya lagi melihat terkait regulasi aturan – aturan mulai MK, putusan dari KPU juga pelaksana putusan MK, kemudian ditumburkan laporan tersebut, apakah masuk dalam pelanggaran pidana pilkada atau pelanggaran administrasi, itu yang masih kita dalami,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan, Jumat (14/3).
Dijabarkan Medi Santoni, laporan masyarakat terkait aksi bagi – bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu paslon Cakada Magetan tersebut masih dalam pembahasan Internal Gakkumdu untuk dipastikan apakah masuk ranah pelanggaran Administrasi atau Pidana Pemilu yang selanjutnya akan diterbitkan rekomendasi kepada Lembaga yang berhak menangani.
” Jatuhnya akan rekomendasi, masuk dimana, kalau tindak pidana pemilu maka akan diteruskan ke penyidik Kepolisian selaku penyidik dan diteruskan ke Jaksa selaku penuntutan dalam persidangan. Tapi kalau nanti dinyatakan hasil Gakkumdu bahwa itu pelanggaran administratif maka pelaksana dari pelanggaran tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho