Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Suasana politik di Kabupaten Magetan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan semakin memanas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan merespon laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pilkada yakni aksi bagi – bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu Pasangan calon (Paslon) Calon Kepala Daerah (Cakada) Magetan beberapa waktu lalu.

Bawaslu Magetan memastikan, syarat Formil maupun Materiil laporan tersebut telah terpenuhi sehingga naik status menjadi Terregister hingga berlanjut pembahasan dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Magetan yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Resor (Polres) Magetan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

” Sudah terpenuhi formil materiilnya, soal terbukti melanggar atau tidak itu nanti setelah pembahasan. Laporan diregister dan dilakukan pembahasan dengan Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Ramzi, Jum’at (14/3).

Baca Juga :  Karya Hebat SMAN 1 Barat Magetan.

Terpisah, Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni mengamini jika laporan yang diterima Bawaslu Magetan tersebut telah dibahas Gakkumdu.

” Kita sudah melakukan pembahasan dan pendalaman dahulu, artinya lagi melihat terkait regulasi aturan – aturan mulai MK, putusan dari KPU juga pelaksana putusan MK, kemudian ditumburkan laporan tersebut, apakah masuk dalam pelanggaran pidana pilkada atau pelanggaran administrasi, itu yang masih kita dalami,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan, Jumat (14/3).

Baca Juga :  Merdeka Run 2026 Ponorogo Dibanjiri Ribuan Peserta, Tahun Depan Ditargetkan 10.000 Runner.

Dijabarkan Medi Santoni, laporan masyarakat terkait aksi bagi – bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu paslon Cakada Magetan tersebut masih dalam pembahasan Internal Gakkumdu untuk dipastikan apakah masuk ranah pelanggaran Administrasi atau Pidana Pemilu yang selanjutnya akan diterbitkan rekomendasi kepada Lembaga yang berhak menangani.

” Jatuhnya akan rekomendasi, masuk dimana, kalau tindak pidana pemilu maka akan diteruskan ke penyidik Kepolisian selaku penyidik dan diteruskan ke Jaksa selaku penuntutan dalam persidangan. Tapi kalau nanti dinyatakan hasil Gakkumdu bahwa itu pelanggaran administratif maka pelaksana dari pelanggaran tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB