Horee, Jabatan Kades Di Magetan Diperpanjang 8 Tahun.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magetan diperpanjang hingga 8 Tahun.

Hal ini menyusul terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dijabarkan pasal 39, ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dan, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Aturan ini disebutkan dalam ayat (2) UU Desa.

Baca Juga :  BPN Magetan Lantik Panitia Ajudikasi Dan Satgas.

Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan belum dapat memastikan pelantikan ratusan Kades dengan porsi tambahan masa jabatan tersebut. “ Kami belum bisa memastikan pastinya. Tapi kita sedang berproses nanti kalau sudah clear dikukuhkan, “ kata Eko Muryanto, Sabtu (15/6).

Dijelaskan Eko Muryanto, dari 207 Kades di Kabupaten Magetan hanya 202 yang akan dikukuhkan secara serentak, sedangkan desa lainya seperti Desa Kiringan Kecamatan Takeran, Desa Patihan Kecamatan Karangrejo, Desa Bangunasri Kecamatan Barat, Desa Soco Kecamatan Bendo dan Desa/Kecamatan Ngariboyo masih ada permasalahan terkait posisi Kades.

Baca Juga :  Pagu Anggaran Debat Publik Pilkada Magetan Rp 675 Juta.

” Desa Ngariboyo tidak kita perpanjang dulu karena masih proses hukum. Sedangkan 4 desa lainya Pilkades digelar 2025 karen kades kosong,” pungkasnya.

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB

Petugas Sedang Menangani Sampah.

Politik & Pemerintahan

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:02 WIB