Horee, Jabatan Kades Di Magetan Diperpanjang 8 Tahun.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magetan diperpanjang hingga 8 Tahun.

Hal ini menyusul terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dijabarkan pasal 39, ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dan, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Aturan ini disebutkan dalam ayat (2) UU Desa.

Baca Juga :  Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan belum dapat memastikan pelantikan ratusan Kades dengan porsi tambahan masa jabatan tersebut. “ Kami belum bisa memastikan pastinya. Tapi kita sedang berproses nanti kalau sudah clear dikukuhkan, “ kata Eko Muryanto, Sabtu (15/6).

Dijelaskan Eko Muryanto, dari 207 Kades di Kabupaten Magetan hanya 202 yang akan dikukuhkan secara serentak, sedangkan desa lainya seperti Desa Kiringan Kecamatan Takeran, Desa Patihan Kecamatan Karangrejo, Desa Bangunasri Kecamatan Barat, Desa Soco Kecamatan Bendo dan Desa/Kecamatan Ngariboyo masih ada permasalahan terkait posisi Kades.

Baca Juga :  Asisten I Kesra Dilantik Jadi Pj Sekda Magetan.

” Desa Ngariboyo tidak kita perpanjang dulu karena masih proses hukum. Sedangkan 4 desa lainya Pilkades digelar 2025 karen kades kosong,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kantor PN Magetan.

Hukum & Kriminal

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB