MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menerima surat dinas dari KPU Republik Indonesia (RI) sebagai dasar penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 paska Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Tahun 2025, Rabu (23/4).
” Hari ini tadi kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI sebagai dasar regulasi dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Tadi jam 10.25, Surat Dinas Nomor 757 terkait penetapan,” kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, Rabu (23/4).
KPU Magetan memastikan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih akan dilakukan Jum’at (25/4) nanti disalah satu hotel di kawasan wisata Telaga Sarangan Kecamatan Plaosan.
” Dan kami barusan sudah melakukan rapat pleno di internal KPU Kabupaten Magetan. Hasilnya kami akan melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan yaitu pada tanggal 25 April tahun 2025 besok, di hari Jum’at pukul 13.00 WIB,” jelas Ketua KPU Magetan.
Paska penetapan, KPU Magetan akan melakukan pengusulan ke DPRD Magetan untuk dilakukan rapat paripurna.
” Jadi tugas kami dari KPU Kabupaten Magetan setelah melakukan pleno penetapan besok, itu melakukan pengusulan ke DPRD, nah tugas kami sampai di pengusulan tersebut,” pungkas Noviano Suyide.
Penulis : Joko Nugroho








