MAGETAN [Jatimnesia.com] – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan mengupayakan tahun 2025 semua sertipikat tanah berbentuk elektronik.
Kedepan seluruh sertipikat tanah seperti sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang bisa diakses secara digital.
Kelebihan e-Sertipikat akan lebih efisien, aman dari resiko apabila terjadi bencana, membatasi ruang gerak oknum mafia tanah hingga mudah untuk diakses.
” Saat ini terdapat kurang lebih 459.999 ribu bidang tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dan baru 50 persen (%) terdigitalisasi dokumennya,” kata Kepala Kantor Pertanahan Magetan Kabupaten Jany Danny Assa, Senin (21/10).
Dan, untuk mendukung transformasi digitalisasi sertipikat tersebut dilakukan penandatanganan kontrak digitalisasi dokumen pertanahan bersama pihak ketiga penyedia jasa.
“ Pagi tadi berlangsung penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia jasa terkait kegiatan Digitalisasi Dokumen Pertanahan , “ ungkap Mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri tersebut.
Jany Danny Assa mengupayakan tahun 2025 mendatang semuanya telah bertransformasi ke digital untuk memudahkan masyarakat.
“ Kami mengupayakan dokumen pertanahan sudah terdihitalisasi. Tahun depan kami berharap ada anggaran Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam rangka mendukung penerbitan Sertipikat elektrik, “ pungkasnya.
Penulis : Septian Bayu