Kasatpol PP Pacitan Ungkap Ciri-ciri Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi

Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi

PACITAN, JATIMNESIA.COM- Maraknya peredaran ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah di wilayah hukum Kabupaten Pacitan perlu di waspadai oleh lapisan masyarakat.

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol-PP, TNI,POLRI dan Bea Cukai Madiun di Pacitan kerap membuahkan hasil.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi mengatakan, operasi ini akan terus di lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan. Karena peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah ini benar-benar merugikan kita semua,”kata Kasatpol-PP Pacitan Ardyan, Minggu, (12/10).

Baca Juga :  Satpol PP Pacitan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal.

Ardyan membeberkan, bahwa ada lima ciri-ciri utama rokok ilegal yang harus di waspada oleh masyarakat antara lain. Tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.

“Jadi ada lima ciri-ciri utama rokok ilegal, kami akan terus melakukan pemberantasan dan juga mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar peredaran rokok ilegal bisa di hilangkan dari wilayah hukum Kabupaten Pacitan,”tegasnya.

Sebagaimana telah tertuang dalam undang-undang berupa larangan tentang menjual rokok ilegal akan berurusan dengan hukum.

” Larangan sudah jelas ada yaitua larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayar,” terangnya.

Baca Juga :  Magetan Mulai Krisis Air Bersih.

Kasatpol-PP juga menjelaskan akan pentingnya sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah.

” Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”pungkas Ardyan Wahyudi. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB