PACITAN, JATIMNESIA.COM- Maraknya peredaran ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah di wilayah hukum Kabupaten Pacitan perlu di waspadai oleh lapisan masyarakat.
Operasi gabungan yang melibatkan Satpol-PP, TNI,POLRI dan Bea Cukai Madiun di Pacitan kerap membuahkan hasil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi mengatakan, operasi ini akan terus di lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan. Karena peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah ini benar-benar merugikan kita semua,”kata Kasatpol-PP Pacitan Ardyan, Minggu, (12/10).
Ardyan membeberkan, bahwa ada lima ciri-ciri utama rokok ilegal yang harus di waspada oleh masyarakat antara lain. Tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.
“Jadi ada lima ciri-ciri utama rokok ilegal, kami akan terus melakukan pemberantasan dan juga mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar peredaran rokok ilegal bisa di hilangkan dari wilayah hukum Kabupaten Pacitan,”tegasnya.
Sebagaimana telah tertuang dalam undang-undang berupa larangan tentang menjual rokok ilegal akan berurusan dengan hukum.
” Larangan sudah jelas ada yaitua larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayar,” terangnya.
Kasatpol-PP juga menjelaskan akan pentingnya sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah.
” Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”pungkas Ardyan Wahyudi. ( adv).
Penulis : Apriyanto








