Kecamatan Ngadirojo Aman Dari Peredaran Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan saat sidak peredaran rokok Ilegal di pasar wilayah kecamatan Ngadirojo.

Tim gabungan saat sidak peredaran rokok Ilegal di pasar wilayah kecamatan Ngadirojo.

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Hasil operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Pasar tradisional di Kecamatan Ngadirojo dinyatakan aman, pasalnya tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono membenarkan bahwa di wilayah Kecamatan Ngadirojo tidak ada penjual maupun pengedar rokok ilegal.

“Allhamdulilah saat operasi dengan tim gabungan kami pihak kecamatan juga di ajak untuk melihat secara langsung dan hasilnya tidak ada temuan,”ungkap Camat Ngadirojo, Kamis (16/10).

Kendati demikian, pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat agar menghindari peredaran rokok tak resmi yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat.

Baca Juga :  Ucapan Selamat DPRD Pacitan Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Periode 2025-2030.

“Upaya kami terus mensosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara dan juga berdampak pada masyarakat,” terangnya.

Nanang menjelaskan manfaat dari pemberantasan rokok ilegal berdampak positif, dengan mendapatkannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di peroleh dari cukai tembakau sangat bermanfaat untuk masyarakat seperti bantuan alat pertanian (Alsintan),Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain.

“DBHCHT itu sangat bermanfaat bagi kita semua, masyarakat pun juga sudah merasakan dampaknya, seperti BLT, alsintan dan lainnya, maka dari itu saya mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngadirojo ini,”jelas Nanang.

Baca Juga :  ASN Magetan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Plesiran.

Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,”pungkas Camat Ngadirojo.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB