PACITAN, JATIMNESIA.COM – Hasil operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Pasar tradisional di Kecamatan Ngadirojo dinyatakan aman, pasalnya tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono membenarkan bahwa di wilayah Kecamatan Ngadirojo tidak ada penjual maupun pengedar rokok ilegal.
“Allhamdulilah saat operasi dengan tim gabungan kami pihak kecamatan juga di ajak untuk melihat secara langsung dan hasilnya tidak ada temuan,”ungkap Camat Ngadirojo, Kamis (16/10).
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat agar menghindari peredaran rokok tak resmi yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat.
“Upaya kami terus mensosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara dan juga berdampak pada masyarakat,” terangnya.
Nanang menjelaskan manfaat dari pemberantasan rokok ilegal berdampak positif, dengan mendapatkannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di peroleh dari cukai tembakau sangat bermanfaat untuk masyarakat seperti bantuan alat pertanian (Alsintan),Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain.
“DBHCHT itu sangat bermanfaat bagi kita semua, masyarakat pun juga sudah merasakan dampaknya, seperti BLT, alsintan dan lainnya, maka dari itu saya mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngadirojo ini,”jelas Nanang.
Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,”pungkas Camat Ngadirojo.
Penulis : Apriyanto








