MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo SMD, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019, Rabu (8/5).
Kejari Magetan mengirim tersangka SMD setelah mengantongi alat bukti cukup serta Kerugian negara atas ulah culas kades aktif tersebut.
” Setelah melakukan gelar perkara ekspos perkara, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Magetan telah sepakat untuk menetapkan tersangka kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa tahun 2018-2019, ” kata Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan bersama Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi, Rabu (8/5).
Penyidik Kejari Magetan menerima data kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp 200 juta lebih atas praktik dugaan korupsi Desa/Kecamatan Ngariboyo.
” Kerugian negara sebesar Rp.209.642.700. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan kelas 2B Magetan. Setelah melakukan proses penahanan 20 hari ke depan nanti akan melakukan pendalaman lagi kepada tersangka dan saksi-saksi nanti kita undang lagi, ” ungkap Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Dibeber Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi, modus operandi tersangka Kades Ngariboyo SMD, yaitu diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo.
” Jadi yang diduga fiktif itu ada beberapa pengadaan proyek gedung serbaguna itu ada beberapa item contohnya, pembelian tanah urug, pembelian batu. Dari hasil pemeriksaan ahli teknis itu tidak ada, diteliti tanah yang ada di urugan sana tapi dari hasil galian pondasi sehingga ditumbun ke sebelahnya, dan itu yang diakui sebagai tanah urug. Jadi di RAB itu bunyinya adalah pembelian tanah urug, nah disini tidak ada pembelian tanah urug, ” beber Fajar Nurhesdi.
Kejari Magetan akan menjerat tersangka Kades Ngariboyo SMD, dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Penulis : Joko Nugroho