Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pelapor 4 KPPS Pilkada Magetan 2024. ( Septian Bayu/Magetan).

Para Pelapor 4 KPPS Pilkada Magetan 2024. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan Tahun 2024 lalu, ternyata tidak berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Di Desa Kinandang, Desa Nguri dan Desa Selotinatah.

Sejumlah warga Kabupaten Magetan kini melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 002 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan atas dugaan Pelanggaran Pilkada, Kamis ( 6/3).

Perwakilan Warga Magetan sekaligus Pelapor, Syifaul Anam menilai Keputusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Magetan 24 Februari lalu telah menjadi bukti dugaan adanya pelanggaran Pilkada Magetan yang digelar 27 November 2024 lalu.

” Kami menidaklanjuti hasil dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan sengketa pilkada dari salah satu Paslon yang telah diputuskan, disitu ada petunjuk untuk PSU atau Pemungutan Suara Ulang. Hari ini kami datang ke Bawaslu untuk bukan soal PSU, namun ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan ada pelanggaran di 4 TPS, maka bukan lagi patut diduga tapi pasti ada pelanggaran ataupun tindak pidana pemilihan umum. Kami melaporkan 4 KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di 4 TPS yakni TPS 02 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan, TPS 01 dan TPS 04 Desa Kinandang Kecamatan Bendo dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo,” kata Syifaul Anam, Kamis ( 7/3).

Baca Juga :  Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.

Menurut Pelapor, Pilkada Magetan yang seharusnya jujur adil ( Jurdil) harus terganjal sengketa di MK yang berdampak pada citra buruk demokrasi di Kabupaten Magetan dimata publik Nasional.

” Saya sebagai warga Magetan merasa Pilkada yang seharusnya kemarin jujur, adil dan demokratis dikotori oleh perbuatan – perbuatan oknum KPPS di 4 TPS ini. Maka kami sangat menyesal dan datang ke Bawaslu untuk minta keadilan, tidak cukup hanya PSU, Gakkumdu harus segera melakukan tindakan hukum untuk efek jera, diadili dan dipidanakan seberat – beratnya,” beber Syifaul Anam.

Pelapor juga mengingatkan Bawaslu dan KPU Magetan, jika Keputusan MK untuk menggelar PSU Pilkada Magetan adalah bentuk kecerobohan pelaksana dan pengawas Pilkada.

” Kami ingatkan, Bawaslu yang saat ini menerima laporan kami, hati – hati bahwa putusan PSU yang telah divonis oleh MK buah kebodohan dan kecerobohan anda di Magetan. Anda sudah menolak laporan dari salah satu paslon beberapa bulan lalu, ,kemudian tidak anda registrasi hasil ini, dibuktikan Mahkamah Konstitusi, bahwa kebodohan anda terbukti,” ungkap Syifaul Anam.

Baca Juga :  Warga Karangrejo Magetan Dihibur Wayang Kulit.

Syifaul Anam berharap, Gakkumdu bergerak terkait adanya dugaan pelangaran Pilkada Magetan yang telah dibuktikan dalam persidangan Mahmakah Konstitusi tersebut.

” Maka saya harap ketika menerima laporan ini jangan sampai terulang kebodohanya. Karena ini sudah berdasarkan dalilnya Keputusan MK. Sudah dibuktikan fakta dalam persidangan. Maka untuk pidananya silahkan Gakkumdu yang menelisik. Tidak perlu lagi ribet – ribet kurang alat bukti dan sebagainya karena sudah dibuktikan,” ujarnya.

Putusan PSU Pilkada Magetan menurut pelapor adalah cerminan buruk demokrasi di Kabupaten Magetan khususnya bagi Bawaslu dan KPU Magetan.

” PSU adalah Catatan buruk buat Bawaslu Magetan kemudian KPU Magetan. Dan KPU saya berharap ketika rekrutmen KPPS untuk PSU, anda akan sangat tidak beretika hukum, ketika masih menggunakan petugas – petugas maupun KPPS – KPPS yang lama yang bermasalah. Maka harusnya dengan dasar putusan MK orang – orang yang diduga terlibat masalah dengan pemilu 2024 kemarin tidak dipakai lagi sampai kapanpun,” pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), M Ramzi, mengatakan akan membahas laporan warga melalui rapat Pleno.” Hari ini baru kita mau bahas untuk melihat syarat formil maupun materilnya untuk kemudian kita register atau tidak, “ bebernya, Jumat (8/3).

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB