KPU Magetan Optimis Pertahankan Pleno Hasil Pilkada.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan optimis akan memenangkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menyiapkan bukti – bukti untuk membantah dalil – dalil yang akan disodorkan Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

” Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU kabupaten Magetan,” kata Noviano Suyide, Senin (7/1).

Pun, KPU Magetan selaku Termohon melalui Kuasa Hukum yang telah ditunjuk akan melampirkan bukti – bukti kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait jawaban atas dalil – dalih pemohon.

” Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban,” pungkas Noviano Suyide.

Sementara itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro juga mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada MK atas permohonan Perkara PHP Kepala Daerah Tahun 2024 yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

Baca Juga :  PTSL Magetan Rampung 100%

Sesuai kutipan Ketetapan Nomor 182/TAP.MK/PT/01/2025 Tentang Pihak Terkait Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan, bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 06 Januari 2025 telah menerima permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN MAGETAN Nomor Urut 1 yang diwakili oleh Pangeran dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Khusus bertanggal 03 Januari 2025.

Dan hasilnya, MK menetapkan Paslon Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai pihak terkait atas perkara tersebut. MENETAPKAN, Menerima Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN MAGETAN Nomor Urut 1 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memandang, Paslon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro mempuyai kepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

Baca Juga :  Gerindra Usung Nanik Sumantri Maju Calon Bupati Magetan.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 Januari 2025 telah menetapkan Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro mempunyai kepentingan terhadap Permohonan Perkara dimaksud dan permohonan yang bersangkutan memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, oleh karenanya dipandang perlu untuk menetapkan Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan Perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Atas ketetapan tersebut, MK memanggil Paslon Nomor urut 03 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar Rabu, 8 Januari 2025, pukul 13.00 Wib di Ruang Sidang Gd. MK RI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Berita Terkait

Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.
Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.
Larangan Mengambil Keuntungan Program MBG, DPC PDIP Magetan Pastikan Tunduk Instruksi DPP.
Kajati Jatim Agus Sahat Lantik 5 Kajari, Termasuk Magetan.
Presiden Prabowo Teken Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan, 3,6 Hektar Sawah Di Magetan Dibangun KDMP.
Sabrul Iman Bakal Jabat Kajari Magetan.
Pengelolaan Keuangan PMI Magetan WTP.
Bupati Magetan Geser 185 ASN, Berikut Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:37 WIB

Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49 WIB

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56 WIB

Larangan Mengambil Keuntungan Program MBG, DPC PDIP Magetan Pastikan Tunduk Instruksi DPP.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:21 WIB

Kajati Jatim Agus Sahat Lantik 5 Kajari, Termasuk Magetan.

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo Teken Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan, 3,6 Hektar Sawah Di Magetan Dibangun KDMP.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:36 WIB

Sabrul Iman Bakal Jabat Kajari Magetan.

Senin, 9 Februari 2026 - 16:41 WIB

Pengelolaan Keuangan PMI Magetan WTP.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:28 WIB

Bupati Magetan Geser 185 ASN, Berikut Daftarnya!

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:48 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49 WIB

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Hukum & Kriminal

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:23 WIB