KPU Magetan Optimis Pertahankan Pleno Hasil Pilkada.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan optimis akan memenangkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menyiapkan bukti – bukti untuk membantah dalil – dalil yang akan disodorkan Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

” Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU kabupaten Magetan,” kata Noviano Suyide, Senin (7/1).

Pun, KPU Magetan selaku Termohon melalui Kuasa Hukum yang telah ditunjuk akan melampirkan bukti – bukti kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait jawaban atas dalil – dalih pemohon.

” Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban,” pungkas Noviano Suyide.

Sementara itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro juga mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada MK atas permohonan Perkara PHP Kepala Daerah Tahun 2024 yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

Baca Juga :  Emil Dardak Kampanye di Pacitan.

Sesuai kutipan Ketetapan Nomor 182/TAP.MK/PT/01/2025 Tentang Pihak Terkait Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan, bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 06 Januari 2025 telah menerima permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN MAGETAN Nomor Urut 1 yang diwakili oleh Pangeran dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Khusus bertanggal 03 Januari 2025.

Dan hasilnya, MK menetapkan Paslon Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai pihak terkait atas perkara tersebut. MENETAPKAN, Menerima Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN MAGETAN Nomor Urut 1 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memandang, Paslon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro mempuyai kepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

Baca Juga :  Polisi Magetan Bagikan Coklat Pengunjung Telaga Sarangan.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 Januari 2025 telah menetapkan Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro mempunyai kepentingan terhadap Permohonan Perkara dimaksud dan permohonan yang bersangkutan memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, oleh karenanya dipandang perlu untuk menetapkan Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan Perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Atas ketetapan tersebut, MK memanggil Paslon Nomor urut 03 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar Rabu, 8 Januari 2025, pukul 13.00 Wib di Ruang Sidang Gd. MK RI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Berita Terkait

Deadline Sampai 19 Agustus, Warga Yang Tempati Tanah Aset Magetan Di Sarangan Pindah.
Dinas PUPR Ngawi Rehab Jembatan Antar Wilayah.
Loker Sekda Magetan Bakal Dilelang.
Semester Satu Target PBB-P2 Magetan Baru 32,35%.
Dinas Perkim Ngawi Garap 188 RTLH.
Peringati HKP Ke-53, Petani Magetan Dikado Altan dan Benih.
Program MBG Sasar Ibu Hamil Hingga Balita Magetan.
Pemkab Magetan Bersihkan Eks Pemukiman Warga Totok Maospati.

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 22:17 WIB

Deadline Sampai 19 Agustus, Warga Yang Tempati Tanah Aset Magetan Di Sarangan Pindah.

Senin, 14 Juli 2025 - 21:56 WIB

Dinas PUPR Ngawi Rehab Jembatan Antar Wilayah.

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:29 WIB

Loker Sekda Magetan Bakal Dilelang.

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:50 WIB

Dinas Perkim Ngawi Garap 188 RTLH.

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:34 WIB

Peringati HKP Ke-53, Petani Magetan Dikado Altan dan Benih.

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:20 WIB

Program MBG Sasar Ibu Hamil Hingga Balita Magetan.

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:06 WIB

Pemkab Magetan Bersihkan Eks Pemukiman Warga Totok Maospati.

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:55 WIB

Dewan Magetan Soroti PAD Wisata Dan Kualitas Kelas Lembaga Pendidikan.

Berita Terbaru

Kondisi Pasar Beran Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Beran Ngawi Dikeluhkan.

Senin, 14 Jul 2025 - 22:07 WIB

Dinas PUPR merehab Jembatan Kedung Lumbu, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan.

NGAWI

Dinas PUPR Ngawi Rehab Jembatan Antar Wilayah.

Senin, 14 Jul 2025 - 21:56 WIB

Ilustrasi

Politik & Pemerintahan

Loker Sekda Magetan Bakal Dilelang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:29 WIB

Analis Kebijakan Ahli Muda Kepemudaan, Muhammad Rokhim

Pendidikan

Beasiswa Mahasiswa Magetan Diwacanakan Rp 10 Juta Per Orang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:30 WIB