KPU Magetan Optimis Pertahankan Pleno Hasil Pilkada.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan optimis akan memenangkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menyiapkan bukti – bukti untuk membantah dalil – dalil yang akan disodorkan Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

” Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU kabupaten Magetan,” kata Noviano Suyide, Senin (7/1).

Pun, KPU Magetan selaku Termohon melalui Kuasa Hukum yang telah ditunjuk akan melampirkan bukti – bukti kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait jawaban atas dalil – dalih pemohon.

” Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban,” pungkas Noviano Suyide.

Sementara itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro juga mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada MK atas permohonan Perkara PHP Kepala Daerah Tahun 2024 yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Sesuai kutipan Ketetapan Nomor 182/TAP.MK/PT/01/2025 Tentang Pihak Terkait Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan, bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 06 Januari 2025 telah menerima permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN MAGETAN Nomor Urut 1 yang diwakili oleh Pangeran dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Khusus bertanggal 03 Januari 2025.

Dan hasilnya, MK menetapkan Paslon Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai pihak terkait atas perkara tersebut. MENETAPKAN, Menerima Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN MAGETAN Nomor Urut 1 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memandang, Paslon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro mempuyai kepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Siapkan Rp 6 Miliar Untuk Makan Siang Gratis.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 Januari 2025 telah menetapkan Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro mempunyai kepentingan terhadap Permohonan Perkara dimaksud dan permohonan yang bersangkutan memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, oleh karenanya dipandang perlu untuk menetapkan Nanik Endang R. dan Suyatni Priasmoro Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan Perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Atas ketetapan tersebut, MK memanggil Paslon Nomor urut 03 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar Rabu, 8 Januari 2025, pukul 13.00 Wib di Ruang Sidang Gd. MK RI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Berita Terkait

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Kesehatan

Jaminan Kesehatan 998 Warga Magetan Dinonaktifkan.

Selasa, 2 Jun 2026 - 16:11 WIB

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang./ Joko Nugroho.

Ekonomi & Bisnis

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Senin, 1 Jun 2026 - 15:23 WIB