MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Magetan, Jum’at (20/9).
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan, untuk Pilkada tahun ini jumlah pemilih tetap di Kabupaten Magetan mencapai 530 ribu jiwa lebih.
” DPT sebanyak 530.630 dengan jumlah pemilih laki-laki 256.179 dan perempuan 274.451, ” ungkap Ketua KPU Magetan, Jum’at (20/9).

Dijabarkan Noviano, warga Magetan yang belum terdaftar karena belum cukup umur namun ketika pencoblosan sudah memiliki hak pilih maka akan dimasukkan kedalam pemilih tambahan.
” Untuk nanti yang sudah memiliki KTP biasanya khan nanti akan ada pemilih tambahan, karena khan kita ada tambahan per TPS itu 2,5%, ” ungkapnya.
Setelah penetapan DPT, dalam waktu dekat ini akan dilanjutkan tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pengundian nomor urut.
” Setelah ini, besok tanggal 22 itu kami akan menetapkan pasang calon Bupati dan Wakil Bupati, setelah itu tanggal 23 kita akan melakukan pleno terbuka pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Magetan, ” pungkas Ketua KPU Magetan.