JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Majelis Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia meminta warga desa Kinandang Kecamatan Bendo atasnama Sarmi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Magetan.
Nama Sarmi, diajukan bukti oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa dalam perkara PHP Kepala Daerah MK.
Didalilkan oleh pemohon, nama Sarmi, warga RT 07, RW 01, Desa Kinandang Kecamatan Bendo yang tercatat di TPS 01 telah meninggal dunia namun tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bahkan, yang bersangkutan menandatangani daftar hadir sehingga patut diduga Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C) digunakan oleh orang lain untuk melakukan pencoblosan. (Video Bukti P-10).
Dalam sidang MK, Jumat (17/1), Kuasa Hukum Pihak Terkait dari Paslon Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro, Regginaldo Sultan, dalam materi jawaban atas dalil Pemohon menyertakan bukti bahwa ada 2 Warga Desa Kinandang Kecamatan Bendo bernama Sarmi masih hidup yang dibuktikan surat keterangan desa setempat.
” Kami ada mengajukan. Pertama di halaman 39, Yang Mulia. Video Bukti PT-8, ini adalah Surat Keterangan Pemerintah Kepala Desa yang menyatakan bahwa dua nama Sarmi yang sebagaimana ada di dalam DPT, yang beralamat di RT 04/01 dan juga Sarmi yang kedua, di Desa Kinandang, beralamat di RT 2 RW 1, itu masih hidup, Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Pihak Terkait Regginaldo Sultan, Jumat (17/1).
Regginaldo juga menyertakan bukti Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Kinandang Kecamatan Bendo warga RT 07, RW 01, Sarmi telah meninggal dunia sejak 31 Agustus 2024.
” Kami ada juga surat keterangan Pemerintah Desa Kinandang, jika yang dimaksud Sarmi pada Dalil Pemohon di tabel, yang beralamat di RT 7/RW 1, kami ada mendapatkan bukti surat keterangan bahwa memang Sarmi yang beralamat di RT 7/RW 1 adalah benar telah meninggal dunia, pada tanggal 31 Agustus 2024,” bebernya.
Pun, Kuasa Hukum pihak terkait Paslon Nanik – Suyatni jug melampirkan bukti, jika kedua warga Kinandang atasnama Sarmi juga telah mencoblos pada Pilkada Magetan 27 November 2024 lalu.
” Kami sudah ketemu dengan pemilih atas nama Sarmi, dua-duanya. Kami sudah menyertakan KTP, surat pernyataannya juga, dan video yang menyatakan langsung bahwa memang yang bersangkutan kedua-duanya mencoblos,” jelas Regginaldo Sultan.
Menanggapi dalil dari Kuasa Hukum pihak terkait tersebut, Ketua Majelis Hakim Panel I Suhartoyo meminta dalam sidang dengan agenda pembuktian agar menghadirkan Sarmi sebagai Saksi didepan persidangan MK.
” Nanti kalau perkara ini sampai pembuktian, Sarmi dibawa, ya. Jadi saksi, ya. Ya, harus Anda bukti kan ini,” pungkas Suhartoyo.