Lahan Tanam Tembakau Di Pacitan Meluas.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Poktan Tembakau bersama DKPP Pacitan.

Pelatihan Poktan Tembakau bersama DKPP Pacitan.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Jumlah petani tembakau di Kabupaten Pacitan tahun 2024 mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2023.

Dari sejumlah 86 Kelompok Tani (Poktan), tahun ini meroket 111 Poktan yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Pacitan.

Dan, lahan menanam tembakau pun mengalami kenaikan sekitar 52 % (persen) jika dibanding tahun lalu yang hanya sebesar 308 hektar, sedangkan tahun ini mencapai 468 hektar.

” Dibanding tahun lalu ada kenaikan 52 persen dan lahan yang tergarap saat ini juga mencapai 468 hektar, bila dibanding tahun lalu yang hanya ada 308 hektar,” kata Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Muhtar Yahya, kamis (17/10).

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Pacitan Yang Dibiayai DBHCHT Capai 20%.

Muhtar membeberkan alasan Poktan di Kabupaten Pacitan mengalami kenaikan karena usaha tani tembakau lebih menguntungkan. Selain perawatan tidak terlalu sulit juga adanya pelatihan dan pengawasan serta subsidi ongkos tenaga kerja berupa Bantuan Langsung Tunai BLT untuk buruh petani tembakau.

BLT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Volume Sampah Diarea Wisata Magetan Naik 60%.

” Menanam tembakau itu sangat menguntungkan selain itu kami memberikan pelatihan, pengawasan dan pendampingan di tambah lagi dengan adanya BLT dari DBHCHT untuk buruh petani tembakau,” bebernya.

Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa DBHCHT juga berpartispasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Tidak sekedar menyelamatkan keuangan negara, gempur rokok ilegal juga mencegah warga masuk ke ruang jeruji besi. Sebab, jika mereka sengaja menjual rokok tanpa pita cukai resmi bisa dikenai sanksi pidana. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

Kondisi TPA Milangasri Magetan

Politik & Pemerintahan

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:31 WIB

Komisioner KPAI RI, Dr. Diyah Puspitarini, M.Pd.

Pendidikan

KPAI Edukasi Maba UNESA Kampus 5 Magetan Bahaya Cyberbullying

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:16 WIB