MADIUN, JATIMNESIA.COM – Dua Wali Kota Madiun dalam perjalanannya berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 19 Januari 2026.
Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto, divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, 22 Agustus 2017.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Setelah Bambang Irianto, KPK kini menangkap Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025-2030 Maidi dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT) di Madiun, Senin, 19 Januari 2026.
” Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun”, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan OTT tersebut, Senin (19/1).








