MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Nasib pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun terdaftar dalam pangkalan data (Database) akhirnya terjawab.
Mereka mendapat kesempatan menjadi PPPK Paruh waktu. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Sesuai dengan Kemenpanrb Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh waktu setiap 1 Tahun, sesuai Diktum Nomor 13, ” Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK “.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengatakan, PPPK paruh waktu ini akan mengisi sejumlah kebutuhan pegawai OPD lingkup Pemkan Magetan.
” Guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional atau penata layanan operasional,” ungkap Masruri, Jum’at (17/1).
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Paruh waktu yakni, terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta harus telah mengikuti seleksi yang dilaksanakan pemerintah.
” Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” kata Masruri.
Sementara itu nantinya PPPK paruh waktu akan mendapatkan honor seperti yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimun yang berlaku di wilayah bersangkutan.
Penulis : Joko Nugroho