Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Nasib pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun terdaftar dalam pangkalan data (Database) akhirnya terjawab.

Mereka mendapat kesempatan menjadi PPPK Paruh waktu. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sesuai dengan Kemenpanrb Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh waktu setiap 1 Tahun, sesuai Diktum Nomor 13, ” Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK “.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengatakan, PPPK paruh waktu ini akan mengisi sejumlah kebutuhan pegawai OPD lingkup Pemkan Magetan.

Baca Juga :  Seputaran Kampus 5 Unesa Magetan Jadi Mangkal PSK.

” Guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional atau penata layanan operasional,” ungkap Masruri, Jum’at (17/1).

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Paruh waktu yakni, terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta harus telah mengikuti seleksi yang dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga :  ASN Magetan, Waspadai Jarimu di Medsos !

” Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” kata Masruri.

Sementara itu nantinya PPPK paruh waktu akan mendapatkan honor seperti yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimun yang berlaku di wilayah bersangkutan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.
PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan
Bupati Magetan Siapkan Call Center Aduan Publik Terkait Kendaraan Dinas.
Polemik JPO Pasar Baru Magetan.
MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.
SBY Undang Bupati dan Ketua DPRD Pacitan Ke Cikeas.
JPO Depan Pasar Baru Magetan Panen Kritik.
Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:49 WIB

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:47 WIB

PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:58 WIB

Bupati Magetan Siapkan Call Center Aduan Publik Terkait Kendaraan Dinas.

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:50 WIB

Polemik JPO Pasar Baru Magetan.

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Senin, 3 Februari 2025 - 18:23 WIB

SBY Undang Bupati dan Ketua DPRD Pacitan Ke Cikeas.

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:38 WIB

JPO Depan Pasar Baru Magetan Panen Kritik.

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:06 WIB

Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Berita Terbaru

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Hukum & Kriminal

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:53 WIB

Pj Sekda Magetan Winarto.

Politik & Pemerintahan

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:49 WIB

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Hukum & Kriminal

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:46 WIB

Majelis Hakim MK Panel I Perkara PHPKADA Magetan.

Jatimnesia TV

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:41 WIB