MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan membuka layanan sidang diluar gedung yang dipusatkan di 2 lokasi yakni Kecamatan Kawedanan dan Kecamatan Sidorejo, Jumat (6/2).
Ketua PA Magetan, Dr. Hermin Sriwulan, mengatakan, layanan sidang luar gedung sesuai amanah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Agendanya, sidang di Kecamatan Kawedanan dan Kecamatan Sidorejo akan digelar setiap hari Jumat selama 4 kali kegiatan, dengan 10 – 12 perkara yang disidangkan.
Ketua PA Magetan menambahkan, semua perkara persidangan dapat dilakukan di pelayanan sidang di luar gedung itu, termasuk perkara harta bersama atau gono-gini, hingga hak asuh anak.








