PONOROGO [ Jatimnesia.com] – Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Ponorogo Nomor urut 01 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru mengajukan permohonan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber yang dhimpun Jatimnesia.com, permohonan PHPU dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo tersebut diajukan 5 Desember 2024 sekira pukul 22 : 12 WIB.
Dalam permohonan tersebut, Tim Kuasa Hukum Paslon Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru menyertakan sejumlah alat bukti.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Ponorogo Nomor 2191 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.
Paslon Nomor urut 01 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru mendapatkan dukungan suara sah sebanyak 254.618. Sedangkan Paslon Nomor urut 02 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita memperoleh suara 300.790.