MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 27 November 2024 akan digelar bulan Februari 2025.
Jadwal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2o16 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Pasal 22A ayat (1) menyebut, Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Ayat (2), Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Noviano Suyide mengatakan jika pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) Magetan Terpilih diprediksi mundur dari jadwal sesuai Perpres 80 Tahun 2024 karena masih proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
” Sesuai jadwal yang disepakati pemerintah dengan DPR RI yang dilantik duluan tanggal 6 Februari adalah yang tidak ada sengketa di MK. Yang masih ada sengketa kemungkinan setelah selesai putusan, menunggu petunjuk selanjutnya,” kata Ketua KPU Magetan, Kamis (30/1).
Berpedoman pada Pasal 22A ayat (3), Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).
Disisi lain, Ketua KPU Magetan mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi hasil putusan MK terkait kelanjutan PHPKADA Magetan apakah dismissal atau berlanjut tahap pembuktian. ” Belum,” tutup Noviano Suyide.