PACITAN [ Jatimnesia]- Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan patut dicontoh oleh desa-desa lain.
Pasalnya, Desa Wonoanti menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) Pacitan dengan biaya pengurusan Rp 150 ribu perbidang.
” Di desa ini kami tidak berani membebani masyarakat yang mendaftar PTSL,” kata Plt Kepala desa (Kades) Wonoanti Winardi, Rabu (24/7).
Pun, Pemdes juga membuat program untuk masyarakat katagori kurang mampu yakni dengan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
” Kami memakai APBDes untuk masyarakat yang kurang mampu dan semua itu sudah kami rapatkan bersama pokmas dan juga masyarakat agar bisa saling memahami,”terang Kades.
Dijelaskan, anggaran sebesar Rp Rp 150 ribu yang ditetapkan Perbub tersebut untuk pembuatan sertifikat tanah. Sedangkan untuk pengukuran tidak dibebankan alias gratis.
“Kita mengacu pada Perbub. Maka dari itu pembuatan sertifikat tanah maksimal 150ribu sedangkan untuk pengukuran tidak dibebankan ke masyarakat atau gratis,”pungkas Winardi.
Penulis : Suluh Apriyanto