Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dipastikan akan membantu 5 tergugat perkara perselisihan pedagang sayur keliling didesa Pesu, Kecamatan Maospati, Jumat (7/2).

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan telah mengantongi disposisi dari Pj Bupati Magetan Nizhamul untuk mengawal para tergugat.

“ Sudah ada disposisi dari bapak bupati yaitu untuk memantau kasus yang ada di desa pesu, “ kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Jabatan Pj Sekda Magetan Winarto Berakhir.

Dijelaskan Arief Rachman, Bagian Hukum akan membantu memberikan supervisi terkait Replik dan Duplik untuk para tergugat.

“ Rencana sementara bagian hukum kami akan supervisi jawaban replik duplik seperti itu, karena memang mestinya secara aturan konkretnya belum bisa mendampingi Kades Pesu untuk beracara di pengadilan. Karena secara aturan yang bisa didampingi dari bagian hukum Bupati, Wakil bupati dan ASN. Jadi kami hanya bisa membantu dibalik layar, mengawal sidang atau supervisi membantu membuatkan jawaban replik duplik, “ jelas Kabag Hukum.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih, Warga Desa Kuwon Magetan Andalkan Pasokan BPBD.

Sebagai informasi, warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, mengajukan gugatan sebesar Rp 500 juta kepada Pemdes Pesu serta 2 pedagang sayur keliling. Alasan gugatan yakni keberadaan pedagang sayur keliling dinilai merugikan toko sayur milik pengugat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.
Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB