Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dipastikan akan membantu 5 tergugat perkara perselisihan pedagang sayur keliling didesa Pesu, Kecamatan Maospati, Jumat (7/2).

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan telah mengantongi disposisi dari Pj Bupati Magetan Nizhamul untuk mengawal para tergugat.

“ Sudah ada disposisi dari bapak bupati yaitu untuk memantau kasus yang ada di desa pesu, “ kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Nanik Sumantri Beri Semangat Petani Sayur Magetan.

Dijelaskan Arief Rachman, Bagian Hukum akan membantu memberikan supervisi terkait Replik dan Duplik untuk para tergugat.

“ Rencana sementara bagian hukum kami akan supervisi jawaban replik duplik seperti itu, karena memang mestinya secara aturan konkretnya belum bisa mendampingi Kades Pesu untuk beracara di pengadilan. Karena secara aturan yang bisa didampingi dari bagian hukum Bupati, Wakil bupati dan ASN. Jadi kami hanya bisa membantu dibalik layar, mengawal sidang atau supervisi membantu membuatkan jawaban replik duplik, “ jelas Kabag Hukum.

Baca Juga :  Komitmen Mulia IGD RSUD dr Sayidiman Magetan.

Sebagai informasi, warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, mengajukan gugatan sebesar Rp 500 juta kepada Pemdes Pesu serta 2 pedagang sayur keliling. Alasan gugatan yakni keberadaan pedagang sayur keliling dinilai merugikan toko sayur milik pengugat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB