Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dipastikan akan membantu 5 tergugat perkara perselisihan pedagang sayur keliling didesa Pesu, Kecamatan Maospati, Jumat (7/2).

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan telah mengantongi disposisi dari Pj Bupati Magetan Nizhamul untuk mengawal para tergugat.

“ Sudah ada disposisi dari bapak bupati yaitu untuk memantau kasus yang ada di desa pesu, “ kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Jumat (7/2).

Baca Juga :  PPK Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Dijelaskan Arief Rachman, Bagian Hukum akan membantu memberikan supervisi terkait Replik dan Duplik untuk para tergugat.

“ Rencana sementara bagian hukum kami akan supervisi jawaban replik duplik seperti itu, karena memang mestinya secara aturan konkretnya belum bisa mendampingi Kades Pesu untuk beracara di pengadilan. Karena secara aturan yang bisa didampingi dari bagian hukum Bupati, Wakil bupati dan ASN. Jadi kami hanya bisa membantu dibalik layar, mengawal sidang atau supervisi membantu membuatkan jawaban replik duplik, “ jelas Kabag Hukum.

Baca Juga :  Magetan Tiap Tahun Panen Investasi.

Sebagai informasi, warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, mengajukan gugatan sebesar Rp 500 juta kepada Pemdes Pesu serta 2 pedagang sayur keliling. Alasan gugatan yakni keberadaan pedagang sayur keliling dinilai merugikan toko sayur milik pengugat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Petugas Memeriksa Mamin Disalah Satu Toko Kelontong di Magetan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Temukan Ratusan Mamin Tak Layak Konsumsi

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:39 WIB

ASN Dilingkup Pemkab Magetan.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:01 WIB

Petugas Dinkes Ngawi saat kunjungi pos Pelayanan Kesehatan di Rest Area 575 A

NGAWI

Dinkes Ngawi Siapkan 5 Poskes Dijalur Mudik.

Jumat, 13 Mar 2026 - 15:52 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasional Kepolisian Terpusat Semeru 2026 Di Halaman Mapolres Magetan.

Hukum & Kriminal

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:44 WIB