Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dipastikan akan membantu 5 tergugat perkara perselisihan pedagang sayur keliling didesa Pesu, Kecamatan Maospati, Jumat (7/2).

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan telah mengantongi disposisi dari Pj Bupati Magetan Nizhamul untuk mengawal para tergugat.

“ Sudah ada disposisi dari bapak bupati yaitu untuk memantau kasus yang ada di desa pesu, “ kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Jumat (7/2).

Baca Juga :  KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Dijelaskan Arief Rachman, Bagian Hukum akan membantu memberikan supervisi terkait Replik dan Duplik untuk para tergugat.

“ Rencana sementara bagian hukum kami akan supervisi jawaban replik duplik seperti itu, karena memang mestinya secara aturan konkretnya belum bisa mendampingi Kades Pesu untuk beracara di pengadilan. Karena secara aturan yang bisa didampingi dari bagian hukum Bupati, Wakil bupati dan ASN. Jadi kami hanya bisa membantu dibalik layar, mengawal sidang atau supervisi membantu membuatkan jawaban replik duplik, “ jelas Kabag Hukum.

Baca Juga :  Polres Pacitan Blender Barbuk Ganja.

Sebagai informasi, warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, mengajukan gugatan sebesar Rp 500 juta kepada Pemdes Pesu serta 2 pedagang sayur keliling. Alasan gugatan yakni keberadaan pedagang sayur keliling dinilai merugikan toko sayur milik pengugat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB