MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 Aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Magetan, Jum’at (13/3).
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, mengatakan anggaran itu bakal disalurkan kepada 10.083 ASN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiuna, Penerima pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
” Nominal kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR diperkirakan sebesar Rp.40.223.283.660,-. dengan jumlah penerima sebanyak 10.083 orang”, kata Sekda Magetan, Jum’at (13/3).
Dirinci, penerima THR 5.247 terdiri Bupati dan Wakil Bupati, PNS, CPNS dengan total kebutuhan anggaran RP. 26.948.077.416,00. PPPK sebanyak 3.674 orang alokasi anggaran RP.12.688.305.685, DPRD 45 orang alokasi Rp 178.198.200 serta PPPK paruh waktu sejumlah 1.118 orang dengan alokasi anggaran Rp.408.732.303 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. ” Sudah disiapkan, sudah ada.” jelas Welly Kristanto.
Namun, Sekda Magetan belum berani menentukan kapan jadwal penyaluran THR masuk ke rekening masing-masing penerima.
” Posisi saat ini dari PP tadi tidak lanjutnya adalah Peraturan Bupati, saat ini proses harmonisasi oleh Kanwil hukum, Kementerian Hukum, Kabag Hukum dan Staf saat ini sedang di Surabaya untuk harmonisasi. Begitu harmonisasi selesai kemudian peraturan bupati ditandangani bisa cair”, pungkas Welly Kristanto.
Penulis : Joko Nugroho








