Polisi Magetan Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Taat Aturan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Joko Nugroho/Magetan)

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Magetan meminta masyarakat yang menggunakan sepeda bermesin listrik di jalan raya untuk mengenakan Helm.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Sony Suhartanto mengatakan, himbauan ini mengingat kendaraan sepeda listrik menggunakan tenaga pengerak mesin.

” Himbauan kami harus tertib berkaitan dengan menggunakan helm, karena itu juga mengandung mesin,” pesannya, Jum’at (2/8).

Meskipun belum ada regulasi resmi yang mengatur kendaraan terbaru tersebut, AKP Sony Suhartanto menilai tingkat resiko yang dimilikinya juga sama dengan kendaraan mesin konvensional yang berbahan bakar bensin.

Baca Juga :  Kapolres Magetan Bakal Sebar Nomor Khusus.

” Kaitannya dengan regulasi belum ada yang mengatur kaitan dengan itu, namun demikian itu kan menggunakan jalan raya termasuk resikonya juga sama dengan kendaraan-kendaraan yang lain, tentunya karena belum ada yang mengatur tentunya gunakan helm kalau mengendarai kendaraan yang bermesin meskipun itu hanya sekelas sepeda, ” jelasnya.

Baca Juga :  Pelajar SMK Di Magetan Diduga Bunuh Diri Loncat Jembatan Ngujur.

Disisi lain, satuannya tidak akan segan-segan memberhentikan pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan helm ataupun melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

” Kalau nanti kita mengetahui ada yang menggunakan sepeda listrik tidak menggunakan helm nanti kami akan melakukan penindakan pelanggaran, ini kategorinya adalah teguran, ” tutup Kasatlantas Polres Magetan.

Berita Terkait

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Berita Terbaru

Kondisi TPA Milangasri Magetan

Politik & Pemerintahan

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:31 WIB

Komisioner KPAI RI, Dr. Diyah Puspitarini, M.Pd.

Pendidikan

KPAI Edukasi Maba UNESA Kampus 5 Magetan Bahaya Cyberbullying

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:16 WIB