Polisi Magetan Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Taat Aturan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Joko Nugroho/Magetan)

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Magetan meminta masyarakat yang menggunakan sepeda bermesin listrik di jalan raya untuk mengenakan Helm.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Sony Suhartanto mengatakan, himbauan ini mengingat kendaraan sepeda listrik menggunakan tenaga pengerak mesin.

” Himbauan kami harus tertib berkaitan dengan menggunakan helm, karena itu juga mengandung mesin,” pesannya, Jum’at (2/8).

Meskipun belum ada regulasi resmi yang mengatur kendaraan terbaru tersebut, AKP Sony Suhartanto menilai tingkat resiko yang dimilikinya juga sama dengan kendaraan mesin konvensional yang berbahan bakar bensin.

Baca Juga :  Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

” Kaitannya dengan regulasi belum ada yang mengatur kaitan dengan itu, namun demikian itu kan menggunakan jalan raya termasuk resikonya juga sama dengan kendaraan-kendaraan yang lain, tentunya karena belum ada yang mengatur tentunya gunakan helm kalau mengendarai kendaraan yang bermesin meskipun itu hanya sekelas sepeda, ” jelasnya.

Baca Juga :  Apa Kabar Kasus Video Porno Pelajar SMA Di Magetan.

Disisi lain, satuannya tidak akan segan-segan memberhentikan pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan helm ataupun melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

” Kalau nanti kita mengetahui ada yang menggunakan sepeda listrik tidak menggunakan helm nanti kami akan melakukan penindakan pelanggaran, ini kategorinya adalah teguran, ” tutup Kasatlantas Polres Magetan.

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB