Polisi Magetan Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Taat Aturan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Joko Nugroho/Magetan)

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Magetan meminta masyarakat yang menggunakan sepeda bermesin listrik di jalan raya untuk mengenakan Helm.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Sony Suhartanto mengatakan, himbauan ini mengingat kendaraan sepeda listrik menggunakan tenaga pengerak mesin.

” Himbauan kami harus tertib berkaitan dengan menggunakan helm, karena itu juga mengandung mesin,” pesannya, Jum’at (2/8).

Meskipun belum ada regulasi resmi yang mengatur kendaraan terbaru tersebut, AKP Sony Suhartanto menilai tingkat resiko yang dimilikinya juga sama dengan kendaraan mesin konvensional yang berbahan bakar bensin.

Baca Juga :  Bupati Magetan Klaim Mutasi ASN Tak Ada Jual-beli Jabatan

” Kaitannya dengan regulasi belum ada yang mengatur kaitan dengan itu, namun demikian itu kan menggunakan jalan raya termasuk resikonya juga sama dengan kendaraan-kendaraan yang lain, tentunya karena belum ada yang mengatur tentunya gunakan helm kalau mengendarai kendaraan yang bermesin meskipun itu hanya sekelas sepeda, ” jelasnya.

Baca Juga :  Sempadan Sungai Maospati Magetan Diduga Disewakan Rp 5- 10 Juta/Tahun.

Disisi lain, satuannya tidak akan segan-segan memberhentikan pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan helm ataupun melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

” Kalau nanti kita mengetahui ada yang menggunakan sepeda listrik tidak menggunakan helm nanti kami akan melakukan penindakan pelanggaran, ini kategorinya adalah teguran, ” tutup Kasatlantas Polres Magetan.

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB