MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memastikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Kinandang, Desa Nguri dan Desa Selotinatah akan memanfaatkan dana sisa Pilkada 2024 lalu.
Anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan senilai Rp 48 Miliar untuk Pilkada tahun lalu dinyakini masih tersisa. ” Diambil dari sisa hibah Pilkada,” kata Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, Rabu (26/2).
Namun, Ketua KPU Magetan belum bisa membeber sisa hibah sekaligus kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU tersebut. ” Sisanya dipastikan dulu, masih kami hitung,” jelas Noviano Suyide.
Disisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul mengakui jika masih ada sisa hibah sebesar Rp 10 Miliar di KPU Magetan, sehingga dirinya yakin masih sangat cukup untuk digunakan PSU 4 TPS.
” Untuk naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kita masih ada di KPU itu sekitar sepuluh miliar ya kalau tidak salah. Kalaupun seandainya dua kalipun nanti dilakukan PSU masih bisa cukup kok, karena ini hanya empat TPS, tidak terlalu besarlah anggarannya itu,” ungkapnya.
Diungkapkannya, sisa anggaran seharusnya dikembalikan ke Kas daerah ( Kasda) Magetan terpaksa digunakan untuk PSU sesuai Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) atas perkara Pilkada Magetan 2024.
” Jadi sisanya masih ada, jadi bahkan kalaupun seandainya sudah clear ya sebenarnya uang itu dikembalikan lagi, hibah tidak bisa dilaksanakan nanti dikembalikan lagi ke kas daerah,” pungkas Pj Bupati Magetan
Penulis : Joko Nugroho