MAGETAN [Jatimnesia.com]- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan tengah merumuskan sistem baru untuk memberangus peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Magetan, Kamis (19/6).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, mengungkapkan, dalam sejumlah operasi petugas gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal yang dijajakan bebas di sejumlah area yang diduga kerap dijadikan media jualan rokok ilegal tersebut.
” Selama dua hari ini kita melaksanakan operasi di tiga wilayah kecamatan yaitu Karangrejo, Barat, dan Kecamatan Kartoharjo. Salah satu wilayah kecamatan ini merupakan wilayah yang dulu pernah kita temukan adanya peredaran rokok ilegal yang cukup besar,” katanya, Kamis (19/6).
Meskipun tidak ditemukan rokok ilegal yang mencerminkan kesadaran masyarakat, namun Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun serta sejumlah pihak terkait mencium gerak-gerik yang diduga masih maraknya penjualan diwilayah tersebut.
” Tersirat di wajahnya sebenarnya peredaran rokok ilegal itu diduga masih ada. Tetapi mereka tidak berani menyampaikan seperti dulu, ” duga Gunendar.
Gunendar memastikan akan meracik regulasi baru untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal yang sebelumnya dari tokok ke toko akan meluas rumah ke rumah.
” Kita melihat indikasi itu berubah peredaran rokok ilegal itu dari rumah ke rumah. Artinya mereka sebenarnya bukan warung tetapi mereka memang sudah punya konsumen tersendiri sehingga kita ini yang mengalami kesulitan untuk melakukan operasi. Kecuali ketika kami sudah merumuskan nanti akan kita lakukan operasi yang bisa menyasar dari rumah ke rumah yang terindikasi adanya penjualan rokok ilegal disana,” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho