Puluhan Ranmor Dinas Pemkab Magetan Tidak Terpakai.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobdin Pemkab Magetan Yang Tidak Terpakai. ( Septian Bayu/Magetan).

Mobdin Pemkab Magetan Yang Tidak Terpakai. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan saat ini dibiarkan tidak terpakai, Rabu (25/9).

Sumber yang dihimpun, jumlah Motor Dinas (Motdin) maupun Mobil Dinas ( Mobdin) yang tidak terpakai jumlahnya 31 Unit kendaraan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan Bambang Eko Suhardi merinci, sebanyak 31 unit kendaraan dinas tersebut meliputi kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit, kendaraan roda 3 sebanyak 3 unit dan selebihnya kendaraan roda 2.

Baca Juga :  Laka Kereta Api Magetan, 4 Meninggal Dunia, 4 Luka Berat.

“ Saat ini yang sudah diserahkan ke kami dan telah melalui penilaian kurang lebih ada 31 kendaraan, “ ucap Bambang Eko Suhardi, Rabu (25/9).

Diprediksi Bambang, jumlah tersebut akan bertambah seiring menunggu laporan kondisi kendaraan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang sudah tidak terpakai.

“ Mekanismenya kami biasanya setiap tahun melakukan penilaian untuk penjualan terutama kendaraan yang sudah tidak digunakan. Dan sudah kami lakukan pada pertengahan tahun kemarin berdasarkan hasil koordinasi dan jawaban dari OPd hanya ini yang telah diserahkan ke kami, “ jelasnya.

Baca Juga :  TMT 1 September 2024 Hergunadi Pensiun Dini ASN Magetan.

Dari 31 unit kendaraan plat merah tersebut, Pemkab Magetan menargetkan dana Rp 75 juta – Rp 100 juta dapat dikembalikan ke Kas Daerah. “ Kami tidak berharap terlalu tinggi, mungkin antara 75 sampai 100 juta sudah cukup, “ pungkas Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.
PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Berita Terbaru

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Rabu, 1 Jul 2026 - 15:02 WIB

Kantor Bakesbangpol Ngawi

NGAWI

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:03 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto.

Kesehatan

Dinkes Pastikan Ngawi Tidak Ada Kasus Hantavirus.

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:48 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB