MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satu bulan menjelang masa akhir pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mencatat masih ada tagihan Rp 6 Miliar lebih pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak (WP), Jum’at (30/8).
Data BPKPD Kabupaten Magetan, Pertanggal 30 Agustus baru sekitar 81,69% (persen) pajak yang sudah terealisasi dengan target Rp 27 miliar lebih.
” Dari jumlah baku ada Rp.27.713.676.800 sudah terealisasi sejumlah Rp.21.497.083.869. Jadi sisanya masih Rp 6.216.592.931, atau sudah 81.69% realisasinya, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan Sumarsono, Jum’at (30/8).
Namun, BPKPD Kabupaten Magetan optimis PBB-P2 Tahun 2024 bisa terpenuhi sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September mendatang.
” Diperkirakan ini sampai jatuh tempo 30 September insyaallah ini bisa terpenuhi. Kalaupun ini nanti masih ada kendala itu mungkin diobyek pajak yang memang pemiliknya domisilinya tidak diketahui, tapi itupun nanti mau kita pasang papan peringatan bahwa obyek pajak ini belum terbayar pajaknya, ” jelas Sumarsono.
Sementara itu, data BPKPD mencatat baru dua kecamatan di Kabupaten Magetan yang sudah 100% lunas PBB-P2 meliputi Kecamatan Ngariboyo dan Kecamatan Sidorejo.
Sumarsono berharap, masyarakat yang belum melunasi pajak bangunan untuk bisa melunasi secepatnya.
” Karena pajak ini sudah dianggarkan dalam APBD yang tentunya itu untuk pembiayaan pembangunan pemerintah dan kemajuan kemasyarakatan hendaknya ini segera dibayar sehingga APBD ini segera dapat direalisasi untuk pembangunan-pembangunan tersebut, ” pungkas Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan.
Penulis : Joko Nugroho