MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Revitalisasi Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Rest Area dipastikan tinggal menghitung hari.
Pendapat Hukum yang disajikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan atas permintaan Pemkab Magetan telah disodorkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk di teken.
“ Terkait PPU kemarin sudah kita lakukan expose dengan Kajati bersama tim dari Datun kejaksaan tinggi. Ada beberapa LO (Legal Opinion) yang perlu direvisi dan kemarin tim dari pengacara negara Kejari Magetan sudah melakukan revisi. Tinggal nanti pengajuan revisi itu diajukan ke Kejati, “ beber Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Moh Andy Sofyan, Jumat (9/8).
Pun, Moh Andy Sofyan memastikan LO tinggal menunggu teken dari Kejati Jatim. “ Tinggal nanti pengajuan revisi itu diajukan ke kejati, “ bebernya.
Disisi lain, dampak dari revitalisasi PPU Maospati tersebut, dipastikan puluhan pedagang yang saat ini menempati kios – kios tersebut harus angkat kaki. ” Sudah ada sosialisasi dari Disperindag dan siap pindah, “ pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.