MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Terkait penerapan Work From Home (WFH) sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan Selasa (16/4) dan Rabu (17/4), Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi angkat bicara.
” Kita tetap patuh pada edaran Menpan sehingga WFH juga kita lakukan. Hanya dua hari 16 dan 17 April, ” kata Hergunadi, Minggu ( 14/4).
Hergunadi memaparkan, WFH berlaku bagi ASN tenaga administrasi yang telah ditetapkan dan dipastikan tidak akan menganggu pelayanan terhadap masyarakat.
” Yang administrasi saja. Pelayanan umum tetap tidak, pelayanan umum khan kita juga pada saat lebaran juga sudah kita bagi juga. Jadi ada yang silahkan nanti libur setelah lebaran. Sudah kita tata yang pelayanan seperti kesehatan, lha ini kalau perizinan juga tidak WFH karena khan yang melayani masyarakat tidak WFH, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kebijakan WFH tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Disebutkan, ASN pada bidang Layanan Administrasi Pemerintahan seperti Perumusan Kebijakan, Penelitian, Perencanaan, Analisis, Monitoring dan Evaluasi dapat diterapkan WFH 50% dan Work From Office (WFO) sebanyak 50%.
Sedangkan ASN Pada layanan Masyarakat seperti Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, Penanganan Bencana, Energi. Logistik dan lainya wajib WFO 100%.
Aturan Kinerja ASN yang diteken Menpan-RB Abdulah Azwar Anas 13 April tersebut terkait penyesuian WFH dilaksanakan selama 2 hari mulai 16 April – 17 April 2024.
Penulis : Joko Nugroho