MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Magetan dapat lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tanpa harus mengikuti ujian.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Nunuk Trisulawati menjelaskan, kemudahan itu bisa didapatkan oleh peserta yang telah lulus SKD tahun 2023 namun tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
” Di SKD ini bagi teman-teman yang tahun 2023 kemarin itu pernah mengikuti dan lulus SKD tetapi tidak lolos tahap SKB, itu bisa menggunakan nilainya di tahun 2024 ini, yang penting kualifikasi pendidikan yang digunakan itu adalah sama. Ketika dia memilih menggunakan SKD tahun 2023 maka tahun 2024 ini dia tidak ikut ujian, tetapi ketika dia memilih ikut ujian berarti nilai SKD tahun sebelumnya tidak berlaku, ” katanya, Jum’at (11/10).
Aturan ini sesuai Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Nunuk Trisulawati mengaku saat ini sudah ada belasan peserta yang menggunakan hasil SKD tahun 2023 untuk seleksi CASN tahun 2024 di Kabupaten Magetan.
” 16 kalau tidak salah ya. Pokok tidak sampai 20. Siapa-siapa yang menggunakan SKD tahun 2023 ini sedang naik ke pak Pj Bupati, kalau sudah turun nantipun kita umumkan ke website resmi, ” jelasnya.
Namun dirinya memperingatkan bahwa kemudahan itu hanya diberikan satu kali. Sehingga apabila tahun ini masih tidak lolos penerima maka di tahun selanjutnya tidak bisa digunakan kembali sehingga peserta harus mengikuti tes SKD seperti peserta lain.
” Satu periode, aturannya begitu tetap kalau nanti tahun depan aturannya berubah ya tidak tahu, ” pungkas Kabid PPI BKPSDM Magetan.
Sebagai informasi, tahun ini ada 3.204 pendaftar CPNS, dan sebanyak 396 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tersisa 2808 peserta yang berhak melanjutkan ke tes SKD 16 Oktober – 14 November 2024.
Penulis : Joko Nugroho