MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Dalam Rangka Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll-B Magetan mendapatkan potongan masa tahanan atau Remisi, Sabtu (17/8).
Dari 206 warga binaan, hampir separuhnya mendapatkan remisi meskipun berasal dari berbagai latar belakang kasus yang berbeda.
” Jadi pada hari ini kami mewakili dari kementerian hukum dan HAM menyerahkan remisi kepada warga binaan kami yang sudah memenuhi syarat sejumlah 117 orang dari 206 penghuni. Hampir semuanya dari tindakan pidana umum seperti pencurian, perjudian, narkoba dan juga ada tindak pidana Korupsi juga mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini, ” kata Kepala Rutan Kelas II-B Magetan Eries Sugiarto, Sabtu (17/8).
Dari jumlah itu, tiga orang bisa langsung menghirup udara segar atau bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK), sedangkan lainya mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi.
” Yang bebas hari ini ada tiga orang. selebihnya variasi ya, ada yang satu bulan atau dua bulan tergantung mereka berapa lama sudah menjalani pidananya, ” jelas Eries Sugiarto.
Pihaknya berharap, napi yang telah bebas pada hari ini bisa menjalani kehidupan yang lebih baik serta menjadi masyarakat taat pada hukum.
” Pesan kami sebagai pembina disini semoga nanti setelah bebas akan menjadi masyarakat yang sadar hukum dan tidak mengulangi lagi tindak pidana di masyarakat, ” ungkap Kepala Rutan Kelas II-B Magetan.
Salah satu mantan Warga Binaan yang menerima SK merasa bersyukur karena telah bebas serta mengungkapkan akan mendalami ilmu agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).
” Alhamdulillah perasaan saya cukup bahagia karena hari ini bisa bebas, nah setelah ini saya akan melanjutkan perjalanan saya ke pondok ingin belajar ilmu lebih dalam lagi, ” ungkap AS (26).
Penulis : Joko Nugroho








