Sejumlah Napi Rutan Magetan Dapat Remisi Bebas Tepat Dihari Kemerdekaan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas II-B Magetan Eries Sugiarto. ( Joko Nugroho/Magetan)

Kepala Rutan Kelas II-B Magetan Eries Sugiarto. ( Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Dalam Rangka Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll-B Magetan mendapatkan potongan masa tahanan atau Remisi, Sabtu (17/8).

Dari 206 warga binaan, hampir separuhnya mendapatkan remisi meskipun berasal dari berbagai latar belakang kasus yang berbeda.

” Jadi pada hari ini kami mewakili dari kementerian hukum dan HAM menyerahkan remisi kepada warga binaan kami yang sudah memenuhi syarat sejumlah 117 orang dari 206 penghuni. Hampir semuanya dari tindakan pidana umum seperti pencurian, perjudian, narkoba dan juga ada tindak pidana Korupsi juga mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini, ” kata Kepala Rutan Kelas II-B Magetan Eries Sugiarto, Sabtu (17/8).

Baca Juga :  Polres Magetan Minta Pedagang Waspadai Peredaran Upal.

Dari jumlah itu, tiga orang bisa langsung menghirup udara segar atau bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK), sedangkan lainya mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi.

” Yang bebas hari ini ada tiga orang. selebihnya variasi ya, ada yang satu bulan atau dua bulan tergantung mereka berapa lama sudah menjalani pidananya, ” jelas Eries Sugiarto.

Pihaknya berharap, napi yang telah bebas pada hari ini bisa menjalani kehidupan yang lebih baik serta menjadi masyarakat taat pada hukum.

Baca Juga :  Ungkap Pelaku Kekerasan Putri Isa Bajaj, Pemkab Magetan Datangkan Psikolog Anak.

” Pesan kami sebagai pembina disini semoga nanti setelah bebas akan menjadi masyarakat yang sadar hukum dan tidak mengulangi lagi tindak pidana di masyarakat, ” ungkap Kepala Rutan Kelas II-B Magetan.

Salah satu mantan Warga Binaan yang menerima SK merasa bersyukur karena telah bebas serta mengungkapkan akan mendalami ilmu agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

” Alhamdulillah perasaan saya cukup bahagia karena hari ini bisa bebas, nah setelah ini saya akan melanjutkan perjalanan saya ke pondok ingin belajar ilmu lebih dalam lagi, ” ungkap AS (26).

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Ikrar Kesatria Bhayangkara Polres Magetan.
Puluhan Pelajar Kecamatan Sine Ngawi Diduga Keracunan Makanan.
Breaking News Magetan : Tambang Galian C Di Trosono Parang Longsor, Korban Masih Tertimbun.
Ribuan Warga Kecamatan Bendo Bahagia Rayakan HUT Ke – 80 Kemerdekaan RI.
Pendaki Warga Magetan Meninggal Di Pos 3 Gunung Lawu.
TPA Magetan Overload.
Peringatan Hari Lansia Di Magetan.
RPH Magetan Potong Sapi Kurban Presiden Prabowo.

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:39 WIB

Ikrar Kesatria Bhayangkara Polres Magetan.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Puluhan Pelajar Kecamatan Sine Ngawi Diduga Keracunan Makanan.

Sabtu, 27 September 2025 - 13:29 WIB

Breaking News Magetan : Tambang Galian C Di Trosono Parang Longsor, Korban Masih Tertimbun.

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Warga Kecamatan Bendo Bahagia Rayakan HUT Ke – 80 Kemerdekaan RI.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:48 WIB

Pendaki Warga Magetan Meninggal Di Pos 3 Gunung Lawu.

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:49 WIB

TPA Magetan Overload.

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:23 WIB

Peringatan Hari Lansia Di Magetan.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:45 WIB

RPH Magetan Potong Sapi Kurban Presiden Prabowo.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:33 WIB

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:46 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

Pojok Hukum

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:08 WIB