SKH Memorandum dan Kejari Magetan Komitmen Transparasi Informasi.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi SKH Memorandum Magetan bersama Kajari Magetan dan Para Kepala Seksi.

Redaksi SKH Memorandum Magetan bersama Kajari Magetan dan Para Kepala Seksi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum Biro Magetan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan berkomitmen terus memperkuat bilateral terkait penyajian Informasi untuk masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam memastikan informasi seputar pelayanan publik serta ungkap kasus akan gamblang disajikan untuk masyarakat melalui media massa.

” Kami akan selalu open dengan seluruh rekan – rekan wartawan. Informasi layanan publik serta ungkap perkara baik Pidana umum maupun pidana khusus,” ujar Kajari Magetan, Selasa (6/5).

Yuana Nurshiyam menilai peran media massa sangat penting sebagai bagian dari kontrol publik. Kinerja Kejaksaan akan terpantau melalui peran media massa.

Baca Juga :  Trotoar Sarangan Magetan Diduga Alih Fungsi Untuk Berdagang.

” Fungsi rekan – rekan sangat vital ya, salah satunya sebagai kontrol sosial. Termasuk kinerja – kinerja kami, dalam penanganan perkara hukum,” beber Kajari Magetan.

Kepala SKH Memorandum Biro Magetan Noorbiyanto mengapresiasi komitmen Kejari Magetan yang telah memberikan ruang kepada awak media massa dalam menjalankan tugas sesuai amanah UU Pers maupun Keterbukaan Informasi Publik.

” Kejari Magetan sangat open kepada awak media. Konfirmasi kepada Kasi Intelijen selalu terlayani dengan baik, termasuk wawancara doorstop dengan Kajari Magetan juga terlayani dengan ramah dan terarah,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabah PMK Magetan, Pedagang Daging Mengeluh Sepi Pembeli.

Disisi lain, Noorbiyanto optimis awak media di Kabupaten Magetan tunduk dan patuh pada aturan hukum dalam menjalankan profesi yang berada dibawah payung UU Nomor 40 Tentang Pers maupun Hukum Positif lainnya.

” Kami yakin rekan – rekan kami semua profesional dalam menjalankan profesi wartawan, termasuk menjunjung tinggi azas – azas sebagai pewarta,” pungkas Penasehat PWI Magetan tersebut.

Berita Terkait

Pilkada Magetan, Sujatno Berpasangan Dengan Ida Yuhana Ulfa.
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.
Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:13 WIB

SKH Memorandum dan Kejari Magetan Komitmen Transparasi Informasi.

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:36 WIB

Pilkada Magetan, Sujatno Berpasangan Dengan Ida Yuhana Ulfa.

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

Pj Sekda Magetan Winarto.

Hukum & Kriminal

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

Pj Bupati Magetan Sidak Area Galian C Di Parang.

Politik & Pemerintahan

12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:42 WIB

Penyerahan SK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Joko Nugroho/Magetan)

Politik & Pemerintahan

Pelantikan Cakada Magetan Nanik – Suyatni Belum Jelas.

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:35 WIB

Presiden RI ke 6, SBY bersama Investor serta Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji saat mengecek lokasi calon dibangun hotel berbintang beberapa waktu lalu.

PACITAN

Pacitan Akan Dilengkapi Hotel Bintang 5

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:29 WIB