MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan terpilih periode 2024-2029 Sujatno mengikuti penjaringan bakal calon bupati (Bacabup) Magetan disejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Magetan.
Andai kelak politisi PDI Perjuangan tersebut mengantongi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejumlah Parpol yang telah didaftari, Sujatno wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Magetan terpilih paska ditetapkan sebagai peserta Pemilukada Magetan 27 November 2024.
Aturan yang harus dipatuhi Sujatno tersebut sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf (s) ; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Paska Sujatno mundur tertulis sebagai anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 setelah dilantik 23 Agustus 2024,dipastikan posisi Sujatno akan diisi oleh Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Magetan 4 melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua KPU Magetan Fahrudin mengaku belum dapat merinci nama Caleg PDI Perjuangan yang akan menggantikan kursi Sujatno tersebut.
” Untuk PAW harus saya lihat hasil pileg DPRD Karena operatornya kemarin wafat & dimakamkan tadi pagi, kami check & richek dulu ya,” ungkap Fahrudin, Minggu (9/6).
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Magetan Nomor 1088 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam Pemilu Tahun 2024, disebutan Sujatno memperoleh suara sah 7041 suara, memuncaki perolehan suara Legislator terpilih lainya di Dapil 4 Magetan.