Buru PSU Perumahan, Pemkab Magetan Terbitkan Perda 4 Tahun 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perkim Magetan Sudiro. ( Aset Photo Media Seputar Kita)

Kepala Dinas Perkim Magetan Sudiro. ( Aset Photo Media Seputar Kita)

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman, Senin (23/12).

Terkini, Pemkab Magetan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman.

Pasal 23 ayat (4) yang sebelumnya menyebut, Dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah memohon penetapan Pengadilan untuk mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditelantarkan dan belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dirubah berbunyi, Dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Hentikan Penyaluran Bansos.

Pasal 23 ayat (5) yang sebelumnya berbunyi, Surat kuasa atau surat pelepasan hak dan akta Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan di Daerah. Dirubah berbunyi, Surat kuasa atau surat pelepasan hak dan akta Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau berita acara sebagaimana dimaksud ayat (4) dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan di Daerah.

Baca Juga :  Polres Pacitan Blender Barbuk Ganja.

Perubahan kedua ayat tersebut menghilangkan peran ketetapan Pengadilan atas permasalahan PSU Perumahan di Kabupaten Magetan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Arief Rachman , mengaku telah konsultasi kepada dua Instansi terkait perihal perubahan payung hukum PSU perumahan dan Pemukiman tersebut. ” Kami sudah konsultasi kepada Pengadilan dan BPN, atas perubahan tersebut,” kata Kabag Hukum Pemkab Magetan, Senin (23/12).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan Sudiro mengaku terus melacak keberadaan Pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Magetan. ” Kita datangi meskipun mereka diluar kota, kita bantu syarat administrasinya juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.
PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB