Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ribuan pedagang sayur keliling atau ethek menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2).

Aksi mereka merupakan buntut gugatan yang dilayangkan salah satu warga Desa Pesu Kecamatan Maospati yang diduga menolak aktifitas pedagang sayur keliling dikampungnya, dengan alasan mematikan toko miliknya.

” Kami dari paguyuban pedagang sayur memberi support dan semangat kepada rekan kami,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Kabupaten Magetan Yusuf, Rabu (5/2).

Perwakilan pedagang ethek, Sutrisno, mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati kepada pedagang sayur yang berjualan di Kampungnya tersebut.

” Sebenarnya kita tidak mencari masalah, kita sopan kok dimana-mana, selama anak-anak penjual sayur mayur itu tidak ada tindak pidananya kita dari paguyuban mendukung semua, anggota kita ada enam ribu kalau kita gerakkan semua, ini baru 1/4 nya sekitar 1500 an, ” jelas Sutrisno.

Baca Juga :  Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Juru bicara Pengadilan Negeri Magetan Deddi Alparesi mengatakan tuntutan yang dilayangkan terkait dengan persaingan bisnis yang ada di lokasi didesa Pesu Kecamatan Maospati.

” Gugatan penggugat ini pada intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di desa Pesu Kecamatan Maospati, karena menganggap para pedagang keliling ini merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana, dan juga menggugat Kepala desa, Kepala BPD dan Ketua RT disana,” ungkap Jubir PN Magetan.

Salah satu Kuasa Hukum para Tergugat, Dasi, mengaku jika gugatan materi yang diminta pengugat kurang lebih 10 juta rupiah, karena penggugat merasa dirugikan sejak tahun 2022 berkisar 400 hingga 500 juta.

” Penggugat merasa dirugikan dengan pedagang ethek, dengan alasan pertimbangan toko tergugat itu tidak laku sehingga merasa dirugikan sejak tahun 2022. Kepala desa, BPD dan RT juga disalahkan karena tidak bisa melarang pedagang ethek diluar masuk ke desa Pesu, jadi kerugian materinya sekitar 400 juta hampir 500 juta,” beber Dasi.

Baca Juga :  Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Namun, Seluruh tergugat mengaku tidak mau menuruti membayar ganti rugi yang diminta oleh Pengugat tersebut.

” Dari Hasil mediasi ada sejumlah syarat perdamaian, salah satunya tetap ganti rugi, tadi diucapkan oleh mediator sebesar Rp 10 juta. Tetapi pihak tergugat 1,2,3,4 dan 5 tidak mau ganti rugi, bahkan kepala desa mengatakan jangankan 10 juta, sepuluh ribupun tidak mau ngasih, karena merasa sudah dicemarkan sampai diseret ke pengadilan,” pungkas Kuasa Hukum Tergugat Sumarno dan Yono alias Wiyono.

Sumber yang dihimpun dari laman PN Magetan, para tergugat dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt yakni (1) Gondo, (2) Mulyono, (3).Yuni Setiawan, (4).Sumarno dan (5) Yono/Wiyono.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB