Polres Magetan Minta Pedagang Waspadai Peredaran Upal.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso .

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso .

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan meminta masyarakat mewaspadai peredaran Uang palsu (Upal) yang akhir-akhir ini marak terjadi diwilayah hukum Magetan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Magetan AKP Joko Santoso mengatakan, meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban Upal, pihaknya jemput bola meminta keterangan warga yang diduga menjadi korban peredaran Upal tersebut.

Baca Juga :  Polres Magetan Bekuk Terduga Rampok Indomaret Maospati.

“ Kita masih pendalaman berupa bukti dan koordinasi dengan polres-polres setempat untuk mapping pelaku Upal itu, sudah ada 4 korban yang kita datangi, “ kata AKP Joko Santoso, Jumat (21/2).

Dijabarkan Joko Santoso, diduga pelaku menyasar warung yang dijaga oleh orangtua paruh baya yang kurang mengenali ciri – ciri Upal.

” Intinya masyarakat antisipasi kepada pembeli yang mencurigakan memakai masker dan belajar mengenali uang palsu bagaimana dengan mengunakan sinar ultraviolet, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan.

Baca Juga :  Kasus Koperasi MSI Magetan Tak Kunjung Selesai.

Diberitakan sebelumnya, penjaja es teh di Desa/Kecamatan Karas diduga menjadi korban peredaran Upal. Korban menderita kerugian puluhan ribu rupiah, karena pelaku membeli es teh menggunakan pecahan uang yang diduga Upal pecahan 100 ribu.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB