Reklamasi Bekas Tambang Tak Kunjung Realisasi, Warga Magetan Ngadu DPRD Provinsi Jatim.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reses DPRD Provinsi Jatim Hartono di Kecamatan Karas.

Reses DPRD Provinsi Jatim Hartono di Kecamatan Karas.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Lama tidak ada kabar, keluhan masyarakat terkait kasus lahan bekas pertambangan galian golongan C di Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo Kecamatan Karas yang tidak kunjung direklamasi akhirnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.

Meskipun sebelumnya telah mengadu ke DPRD Magetan pada 18 Februari lalu, namun hingga kini belum ada tanda – tanda keluhan warga Sobontoro Kecamatan Karas ditindaklanjuti dengan reklamasi lahan yang luasnya puluhan hektar tersebut.

” Harapan kami tentu kita menyampaikan secara langsung kepada bapak Hartono sebagai dewan provinsi yang kemudian kita berharap nanti beliau segera merapatkan dengan anggota-anggota DPRD yang lain agar reklamasi tersebut segera bisa ter relealisasikan,” kata Warga Desa Gandu Karangrejo Restu Andrian (25), Senin (24/2).

Baca Juga :  Polres Kediri Bantu Korban Angin Kencang.

Restu Andrian sengaja menyampaikan aspirasi tersebut kepada Legislator yang berangkat dari Dapil 9 Jawa Timur tersebut ketika menggelar reses I/2025 di desa Taji Kecamatan Karas, Senin (24/2).

” Reklamasi itu harus segera dilakukan karena lahan tersebut ketika tidak digunakan akan sia-sia. Maka masyarakat menuntut untuk kemudian segera direklamasi agar lahan-lahan yang terbengkalai itu bisa digunakan kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Blitar Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri

Anggota DPRD Jatim Provinsi Jatim Hartono mengaku pihaknya akan menjembati aspirasi masyarakat tersebut dengan Pemprov Jatim yang memiliki kewenangan terkaiit tambang galian C.

” Kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat keinginannya seperti apa kemudian menjembatani kepada pemerintah, kita tidak bisa mengambil keputusan disini karenakan kita sifatnya sebagai penjembatan. Ketika ada tambang kemudian masyarakat tidak menghendaki bagaimana ini nanti kita cari solusinya bagaimana agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB