MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kabar Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkonfirmasi, Rabu (29/10).
Nanik Sumantri sapaan Bupati Magetan mengaku telah memenuhi panggilan KPK di Jakarta, 11 September 2025 lalu.
Bupati Nanik datang ke Gedung Merah Putih KPK bersama Pimpinan DPRD Magetan serta sejumlah Kepala OPD dilinggkup Pemkab Magetan. ” Sudah tanggal 11 September kemarin, “ ucapnya, Rabu (29/10).
Dijelaskan Nanik Sumantri, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan menjadi catatan oleh lembaga anti rasuah tersebut.“ Iya, ” bebernya.
Dilansir dari laman KPK, terdapat sejumlah anomali dalam APBD Magetan 2025. Adapun belanja cenderung didahulukan, sementara asumsi pendapatan tidak seimbang sehingga terdapat sisa lebih anggaran (SILPA) tidak wajar dari total APBD mencapai Rp2,13 triliun.
“ Ini menjadi catatan kami, karena banyak sekali SILPA kosong di Jawa Timur, hanya untuk mengakomodasi belanja yang nanti disebar dalam bentuk pokok pikiran (pokir), hibah, Penunjukkan Langsung (PL), dan sebagainya,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi dikutip dari kpk.go.id.
KPK juga menemukan indikasi ‘penjatahan’ lintas daerah pemilihan (dapil) yang tidak sesuai dengan kertas kerja Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada pokir.
Pokir ini diusulkan tanpa dokumen reses sah sehingga tampak dibuat-buat serta tidak merefleksikan kebutuhan masyarakat.
Data SIPD juga menunjukkan ketidaksesuaian antara pokir dan anggaran serta kertas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari 1.614 usulan Pokir 2024, terdapat lonjakan anggaran signifikan mencapai Rp23 miliar dari usulan awal sebesar Rp76 miliar.
“Pokir harus menjaring aspirasi masyarakat yang termarjinalkan, yang tidak tercakup program daerah. Tapi, per dewan justru mengajukan usulan dan masalah yang dibuat-buat. Misalnya, pengadaan sarana dan prasarana hanya dengan alasan “belum mempunyai Sarpras.” Ini tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegas Wahyudi.
KPK juga menyoroti pengelolaan APBD 2025, usulan pokir, serta metode pengadaan PBJ. Dari total kontrak Rp390,9 miliar, sebagian besar proyek masih didominasi e-purchasing dan pengadaan langsung, sementara tender terbuka hanya Rp7,9 miliar. Padahal, 10 proyek strategis seperti pembangunan rumah sakit dan sirkuit membutuhkan pengadaan yang objektif dan transparan.
Selain itu, KPK juga menemukan anomali lain dalam e-purchasing, seperti transaksi berulang ke penyedia tertentu dan pembelian di waktu yang tidak wajar. Oleh karenanya, KPK menegaskan pentingnya evaluasi metode PBJ, memperluas keterlibatan penyedia lokal, serta memastikan hibah dan bansos disalurkan tepat sasaran sesuai aturan.
Dari hasil telaah, KPK juga menemukan realisasi anggaran pada metode pengadaan langsung belum mencantumkan penyedia secara jelas.
“Dalam Kertas Kerja Pemda terdapat data penerima Hibah yang tidak jelas. Seharusnya data tersebut dicantumkan penerima lengkap dengan alamat berdasarkan NIK,” pungkas Kasatgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.








