MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) akhirnya dirubah oleh Pemkab Magetan, Senin ( 5/1).
Melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan PTSL, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menghilangkan narasi Perbup PTSL 2021 yang tidak selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pembiayaan PTSL.
Dalam Perbup 36/2025 , biaya PTSL yang ditetapkan sebesar Rp 150 ribu , tidak termasuk Pembuatan Akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Bab biaya tambahan, mekanismenya (RAB) dan sebagainya dan penetapannya, hilang”, kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Minggu (4/1).
Arief menegaskan, perubahan Perbup PTSL karena diselaraskan dengan SKB 3 Menteri. ” Diselaraskan SKB 3 Menteri,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengaku telah melakukan sosialisasi Perbup 36 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan PTSL kepada desa dan kelurahan untuk mulai diterapkan tahun 2026.
“ Kami sudah mulai sosialisasi tanggal 30 Desember kemarin, “ pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho








