Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Hak Milik Tanah

Sertifikat Hak Milik Tanah

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) akhirnya dirubah oleh Pemkab Magetan, Senin ( 5/1).

Melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan PTSL, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menghilangkan narasi Perbup PTSL 2021 yang tidak selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pembiayaan PTSL.

Baca Juga :  e-Koran : Kapolres Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.

Dalam Perbup 36/2025 , biaya PTSL yang ditetapkan sebesar Rp 150 ribu , tidak termasuk Pembuatan Akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Bab biaya tambahan, mekanismenya (RAB) dan sebagainya dan penetapannya, hilang”, kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Minggu (4/1).

Arief menegaskan, perubahan Perbup PTSL karena diselaraskan dengan SKB 3 Menteri. ” Diselaraskan SKB 3 Menteri,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Blitar Rijanto Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengaku telah melakukan sosialisasi Perbup 36 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan PTSL kepada desa dan kelurahan untuk mulai diterapkan tahun 2026.

“ Kami sudah mulai sosialisasi tanggal 30 Desember kemarin, “ pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB