Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Hak Milik Tanah

Sertifikat Hak Milik Tanah

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) akhirnya dirubah oleh Pemkab Magetan, Senin ( 5/1).

Melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan PTSL, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menghilangkan narasi Perbup PTSL 2021 yang tidak selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pembiayaan PTSL.

Baca Juga :  Inovasi Cipta Menu Magetan, PKK Desa Cileng Poncol Suguhkan Aneka Masakan Bebek.

Dalam Perbup 36/2025 , biaya PTSL yang ditetapkan sebesar Rp 150 ribu , tidak termasuk Pembuatan Akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Bab biaya tambahan, mekanismenya (RAB) dan sebagainya dan penetapannya, hilang”, kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Minggu (4/1).

Arief menegaskan, perubahan Perbup PTSL karena diselaraskan dengan SKB 3 Menteri. ” Diselaraskan SKB 3 Menteri,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Nizhamul Ingatkan Netralitas ASN Magetan.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengaku telah melakukan sosialisasi Perbup 36 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan PTSL kepada desa dan kelurahan untuk mulai diterapkan tahun 2026.

“ Kami sudah mulai sosialisasi tanggal 30 Desember kemarin, “ pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.
Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.
Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.
Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.
Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.
Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.
Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Senin, 6 Juli 2026 - 16:17 WIB

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:48 WIB

Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Berita Terbaru

Kepala Dinsos Magetan, Elmy Kurniarto Widodo.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:48 WIB

Lansia Penerima Program Bansos Bunda Kasih.

Politik & Pemerintahan

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:56 WIB

Rutan Kelas II.B Magetan.

Hukum & Kriminal

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:38 WIB

Kondisi Pasar Sayur Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.

Senin, 20 Jul 2026 - 15:50 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kos Maospati Pilihan Tepat Indekos Mahasiswi Unesa Magetan

Minggu, 19 Jul 2026 - 17:04 WIB