Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kasus pencurian toko perhiasan di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Rabu 14 Januari, berhasil diungkap Kepolisian resor (Polres) Magetan, Jumat, 16 Januari 2026.

Lima orang terduga pelaku yang terdiri JS (45) warga Madiun serta 4 orang lainya AS (33), AM (50), MK (42), SA (37) warga Propinsi Nusa Tenggara dibekuk Satreskrim Polres Magetan di salah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, Komplotan pencuri ditangkap dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.

Baca Juga :  Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

“ Lima orang ini bukan warga Magetan, mereka dari luar pulau dari nusa tenggara dan memang mereka komplotan spesialis jebol tembok, baik ruko, rumah dan lain sebagainya, ” kata AKBP Raden Erik Bangun Prakasa , Kamis (15/1) malam.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai Rp 24 juta serta perhiasan emas bernilai kurang lebih satu miliar.

Modus Komplotan itu yakni datang pada malam hari dengan menjebol tembok bagian belakang toko menggunakan alat bor dan linggis yang telah disiapkan.

Baca Juga :  e-Koran : Proyek Miliaran Rupiah Kampung Susu Lawu Magetan

Kapolres Magetan meminta masyarakat hati-hati mengamankan rumah atau tempat usaha, seperti menggunakan kunci berlapis serta memasang perangkat Closed Circuit Television (CCTV)

” Faktor keamanan itu yang utama, kalau ada kejadian pasti itu ada kesempatan, bagaimana caranya kita meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana dengan kita membuat pengamanan yang maksimal”, pungkas Raden Erik.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP T entang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda peling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB