Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kasus pencurian toko perhiasan di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Rabu 14 Januari, berhasil diungkap Kepolisian resor (Polres) Magetan, Jumat, 16 Januari 2026.

Lima orang terduga pelaku yang terdiri JS (45) warga Madiun serta 4 orang lainya AS (33), AM (50), MK (42), SA (37) warga Propinsi Nusa Tenggara dibekuk Satreskrim Polres Magetan di salah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, Komplotan pencuri ditangkap dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Pada Hari Bumi 2026.

“ Lima orang ini bukan warga Magetan, mereka dari luar pulau dari nusa tenggara dan memang mereka komplotan spesialis jebol tembok, baik ruko, rumah dan lain sebagainya, ” kata AKBP Raden Erik Bangun Prakasa , Kamis (15/1) malam.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai Rp 24 juta serta perhiasan emas bernilai kurang lebih satu miliar.

Modus Komplotan itu yakni datang pada malam hari dengan menjebol tembok bagian belakang toko menggunakan alat bor dan linggis yang telah disiapkan.

Baca Juga :  ASN Dinas PU Magetan Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Pemkab Bojonegoro.

Kapolres Magetan meminta masyarakat hati-hati mengamankan rumah atau tempat usaha, seperti menggunakan kunci berlapis serta memasang perangkat Closed Circuit Television (CCTV)

” Faktor keamanan itu yang utama, kalau ada kejadian pasti itu ada kesempatan, bagaimana caranya kita meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana dengan kita membuat pengamanan yang maksimal”, pungkas Raden Erik.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP T entang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda peling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB