MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kasus pencurian toko perhiasan di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Rabu 14 Januari, berhasil diungkap Kepolisian resor (Polres) Magetan, Jumat, 16 Januari 2026.
Lima orang terduga pelaku yang terdiri JS (45) warga Madiun serta 4 orang lainya AS (33), AM (50), MK (42), SA (37) warga Propinsi Nusa Tenggara dibekuk Satreskrim Polres Magetan di salah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, Komplotan pencuri ditangkap dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.
“ Lima orang ini bukan warga Magetan, mereka dari luar pulau dari nusa tenggara dan memang mereka komplotan spesialis jebol tembok, baik ruko, rumah dan lain sebagainya, ” kata AKBP Raden Erik Bangun Prakasa , Kamis (15/1) malam.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai Rp 24 juta serta perhiasan emas bernilai kurang lebih satu miliar.
Modus Komplotan itu yakni datang pada malam hari dengan menjebol tembok bagian belakang toko menggunakan alat bor dan linggis yang telah disiapkan.
Kapolres Magetan meminta masyarakat hati-hati mengamankan rumah atau tempat usaha, seperti menggunakan kunci berlapis serta memasang perangkat Closed Circuit Television (CCTV)
” Faktor keamanan itu yang utama, kalau ada kejadian pasti itu ada kesempatan, bagaimana caranya kita meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana dengan kita membuat pengamanan yang maksimal”, pungkas Raden Erik.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP T entang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda peling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.








