MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno (SN) yang dijadikan tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan menempati Blok Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Rumah tahanan ( Rutan) Kelas IIB Magetan, Jumat 24 April 2026.
Selain Suratno, Anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 Juli Martana (JMN), Anggota Dewan periode 2019-2024 Jamaludin Malik (JML) dan 3 Tenaga Pendamping Dewan AN, TH, dan ST juga menempati Blok Mapenaling.
“ Ditempatkan di Mapenaling bersama napi yang baru datang”, kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Magetan Ari Rahmanto, Jumat (24/4).
Sebagai informasi, ruang Mapenaling Rutan adalah tempat atau blok khusus untuk menampung tahanan/narapidana baru selama 1-4 minggu guna adaptasi, pengamatan kesehatan, dan sosialisasi tata tertib sebelum membaur ke blok hunian umum.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah Pokir tahun 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar.








