MAGETAN, JATIMNESIA.COM -Ratusan anggota JKN PBI (Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) di Kabupaten Magetan dinonaktifkan, Selasa (2/6).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo mengatakan, data itu merupakan periode Mei 2026.
” Pada bulan Mei kemarin ini ada penghapusan dari pusat sejumlah 998 jiwa. Itu di bulan Mei, bulan-bulan sebelumnya kita belum merekap jumlah totalnya”, katanya, Selasa (2/6).
Meski bulan ini ada ratusan warga yang dihapus dari daftar penerima dengan berbagai alasan, pihaknya mengaku bahwa jumlah warga Magetan yang diakomodir oleh JKN PBI saat ini sebanyak 236 ribu jiwa lebih.
” Untuk warga Magetan yang diakomodir oleh JKN PBI itu artinya yang dicover oleh pemerintah pusat ini sejumlah 236.002 jiwa, ini yang aktif”, jelas Dwi Tjahyo Aribowo.
Untuk penerima yang telah dinonaktifkan, Dinsos Kabupaten Magetan mempersilahkan warga untuk mengajukan reaktivasi apabila masih membutuhkan dengan sejumlah persyaratan meliput tidak lebih dari 6 bulan pasca penonaktifan, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa serta Surat Keterangan dari Fasilitas kesehatan (Faskes) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sakit kronis.
” Itu bisa diupload melalui aplikasi SIKS-NG di masing-masing desa dan nanti pasti terbaca oleh Kabupaten dan akan kita upload kembali dengan menambahi surat keterangan reaktivasi dan terbaca oleh pusat. Dan kita tinggal menunggu approve dari pusat”, pungkas Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Magetan.
Penulis : Joko Nugroho








