Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Salah satu tersangka dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor) uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pacitan MS dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pacitan Yusak Djunarto mengatakan, secepatnya tersangka MS akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

“Untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dan akan disidangkan dalam waktu dekat,” kata Yusak Djunarko, Kamis (5/9).

Baca Juga :  Tembakau Pacitan Bahan Baku Pabrikan Rokok Level Nasional.

Menurut Kasintel, diduga akibat ulah tersangka MS, dari hasil audit kerugian negara kuranglebih Rp 961 juta.

” Berdasarkan temuan kami awalnya kerugian mencapai 1,4 milyar. Setelah dihitung oleh auditor ketemu 1,1 milyar dan dapat sisa setelah kita telusuri keuangannya untuk sementara ketemu 150 juta rupiah itu masih kita amankan untuk nanti sebagai penggantian, total keseluruhan kerugian negara mencapai lebih dari 961 juta rupiah, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Dijabarkan Yusak, tersangka MS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ” Tersangka terjerat pasal 2 dan 3 UU tipikor dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB