Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Salah satu tersangka dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor) uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pacitan MS dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pacitan Yusak Djunarto mengatakan, secepatnya tersangka MS akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

“Untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dan akan disidangkan dalam waktu dekat,” kata Yusak Djunarko, Kamis (5/9).

Baca Juga :  Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.

Menurut Kasintel, diduga akibat ulah tersangka MS, dari hasil audit kerugian negara kuranglebih Rp 961 juta.

” Berdasarkan temuan kami awalnya kerugian mencapai 1,4 milyar. Setelah dihitung oleh auditor ketemu 1,1 milyar dan dapat sisa setelah kita telusuri keuangannya untuk sementara ketemu 150 juta rupiah itu masih kita amankan untuk nanti sebagai penggantian, total keseluruhan kerugian negara mencapai lebih dari 961 juta rupiah, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Upal Marak Beredar Di Magetan.

Dijabarkan Yusak, tersangka MS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ” Tersangka terjerat pasal 2 dan 3 UU tipikor dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB