Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Salah satu tersangka dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor) uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pacitan MS dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pacitan Yusak Djunarto mengatakan, secepatnya tersangka MS akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

“Untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dan akan disidangkan dalam waktu dekat,” kata Yusak Djunarko, Kamis (5/9).

Baca Juga :  Pendaftaran Pilkada Magetan Ditutup Hergunadi-Basuki

Menurut Kasintel, diduga akibat ulah tersangka MS, dari hasil audit kerugian negara kuranglebih Rp 961 juta.

” Berdasarkan temuan kami awalnya kerugian mencapai 1,4 milyar. Setelah dihitung oleh auditor ketemu 1,1 milyar dan dapat sisa setelah kita telusuri keuangannya untuk sementara ketemu 150 juta rupiah itu masih kita amankan untuk nanti sebagai penggantian, total keseluruhan kerugian negara mencapai lebih dari 961 juta rupiah, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Pegiat Desa Pacitan Dukung Rahkman Wijayanto Dampingi Bupati Petahana

Dijabarkan Yusak, tersangka MS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ” Tersangka terjerat pasal 2 dan 3 UU tipikor dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Kejari Ngawi Tangani Dugaan Tipikor Dana Hibah Dinas Dikbud Rp 19 Miliar.
Polres Kediri Bekuk Komplotan Rampok Minimarket.
Kasatlantas Magetan Minta Massa Politik Patuh Hukum.
Aji – Gagarin Vs Ronny – Wahyu Adu Kuat di Pilkada Pacitan.
Satpol PP Magetan Berangus Rokok Ilegal Di Plaosan, Parang dan Poncol.
ASN Dinas PU Magetan Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Pemkab Bojonegoro.
Stop Hoax,Polres Magetan Gencar Patroli Sosmed.
SBY Apresiasi Upacara HUT RI Ke-79 Di Pacitan

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 17:17 WIB

Kejari Ngawi Tangani Dugaan Tipikor Dana Hibah Dinas Dikbud Rp 19 Miliar.

Jumat, 6 September 2024 - 17:06 WIB

Polres Kediri Bekuk Komplotan Rampok Minimarket.

Kamis, 5 September 2024 - 19:48 WIB

Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Kasatlantas Magetan Minta Massa Politik Patuh Hukum.

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:37 WIB

Aji – Gagarin Vs Ronny – Wahyu Adu Kuat di Pilkada Pacitan.

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:51 WIB

Satpol PP Magetan Berangus Rokok Ilegal Di Plaosan, Parang dan Poncol.

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:07 WIB

ASN Dinas PU Magetan Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Pemkab Bojonegoro.

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:57 WIB

Stop Hoax,Polres Magetan Gencar Patroli Sosmed.

Berita Terbaru

Ngawi Griya Expo Di Alun- Alun Kabupaten Ngawi. ( Septian Bayu/Ngawi).

NGAWI

Menengok Event ” Ngawi Griya Expo ” Di Alun- Alun.

Minggu, 8 Sep 2024 - 18:55 WIB

Sosialisasi Pilkada di Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan)

Politik & Pemerintahan

ASN Magetan Terbukti Cawe – Cawe Politik, Laporkan !

Minggu, 8 Sep 2024 - 18:45 WIB

Maskot Pilkada Si Bolu Disebut Mirip Gambar Bacabup Magetan. ( Jatimnesia/Ist).

Politik & Pemerintahan

Maskot Si Bolih KPU Magetan Jadi Rasanan Publik.

Minggu, 8 Sep 2024 - 14:41 WIB