Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Salah satu tersangka dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor) uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pacitan MS dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pacitan Yusak Djunarto mengatakan, secepatnya tersangka MS akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

“Untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dan akan disidangkan dalam waktu dekat,” kata Yusak Djunarko, Kamis (5/9).

Baca Juga :  Paslon Aji- Gagarin Kampanye Di Kecamatan Nawangan Pacitan.

Menurut Kasintel, diduga akibat ulah tersangka MS, dari hasil audit kerugian negara kuranglebih Rp 961 juta.

” Berdasarkan temuan kami awalnya kerugian mencapai 1,4 milyar. Setelah dihitung oleh auditor ketemu 1,1 milyar dan dapat sisa setelah kita telusuri keuangannya untuk sementara ketemu 150 juta rupiah itu masih kita amankan untuk nanti sebagai penggantian, total keseluruhan kerugian negara mencapai lebih dari 961 juta rupiah, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Website DPRD Magetan Diganti Logo Garuda Biru.

Dijabarkan Yusak, tersangka MS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ” Tersangka terjerat pasal 2 dan 3 UU tipikor dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.
Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.
Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.
SBY Undang Bupati dan Ketua DPRD Pacitan Ke Cikeas.
Legislator Sunarko,ST Ucapkan HUT 280 Kabupaten Pacitan.
Polres Madiun Bekuk Spesialis Curanmor Dari Madura
Magetan Diobok – Obok Komplotan Curanmor.
Wabah PMK Pacitan, 100 Ternak Mati, 63 potong Paksa.

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:53 WIB

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:46 WIB

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Senin, 3 Februari 2025 - 18:23 WIB

SBY Undang Bupati dan Ketua DPRD Pacitan Ke Cikeas.

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:12 WIB

Legislator Sunarko,ST Ucapkan HUT 280 Kabupaten Pacitan.

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:25 WIB

Polres Madiun Bekuk Spesialis Curanmor Dari Madura

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:29 WIB

Magetan Diobok – Obok Komplotan Curanmor.

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:55 WIB

Wabah PMK Pacitan, 100 Ternak Mati, 63 potong Paksa.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:21 WIB

Mantan Kades Ngariboyo Magetan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 200 Juta.

Berita Terbaru

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Hukum & Kriminal

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:53 WIB

Pj Sekda Magetan Winarto.

Politik & Pemerintahan

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:49 WIB

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Hukum & Kriminal

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:46 WIB

Majelis Hakim MK Panel I Perkara PHPKADA Magetan.

Jatimnesia TV

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:41 WIB