Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

Tersangka kasus dugaan Korupsi Nasabah BRI Pacitan MS. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Salah satu tersangka dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor) uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pacitan MS dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pacitan Yusak Djunarto mengatakan, secepatnya tersangka MS akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

“Untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dan akan disidangkan dalam waktu dekat,” kata Yusak Djunarko, Kamis (5/9).

Baca Juga :  Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Menurut Kasintel, diduga akibat ulah tersangka MS, dari hasil audit kerugian negara kuranglebih Rp 961 juta.

” Berdasarkan temuan kami awalnya kerugian mencapai 1,4 milyar. Setelah dihitung oleh auditor ketemu 1,1 milyar dan dapat sisa setelah kita telusuri keuangannya untuk sementara ketemu 150 juta rupiah itu masih kita amankan untuk nanti sebagai penggantian, total keseluruhan kerugian negara mencapai lebih dari 961 juta rupiah, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinkes Pacitan Manfaatkan Dana Cukai Untuk Beli Alkes.

Dijabarkan Yusak, tersangka MS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ” Tersangka terjerat pasal 2 dan 3 UU tipikor dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.
Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Berita Terbaru

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Pendidikan

Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kamar N Kost Maospati Magetan.

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih Gelar Police Goes To School

Pendidikan

Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Gedung N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Aman dan Nyaman.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB