MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Konflik perusahaan tambang dengan masyarakat Desa Sayutan Kecamatan Parang terus memanas, setelah marathon menggelar aksi demonstrasi penolakan di Kantor Desa dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, warga menduduki lokasi tambang dan menuntut pemindahan alat berat dari lokasi galian, Jum’at (5/6).
Perwakilan pihak tambang, Sicuanto, menyayangkan sikap aparat hukum yang memilih mengamankan Ekskavator atau alat berat dari Desa Sayutan. Menurutnya, tindakan itu bukan dari kesepakan dalam audiensi di DPRD Magetan.
” Tahu-tahu alat berat kita disuruh dikeluarkan dari lokasi, padahal tidak ada kesepakatan seperti itu. Pihak kepolisian serta merta membawa alat kita, padahal tambang kita resmi. Kita minta untuk tetap berada di Desa Sayutan”, kata Sicuanto, Minggu ( 7/6).
Sicuanto mengklaim perizinan perusahaan tambang sudah lengkap, dimana telah diajukan sejak tahun 2021 dan terbit bulan September 2025 lalu, atas dasar ini pihaknya menepis isu pemalsuan dokumen maupun tambang bodong yang beredar.
” Jadi untuk kepengurusan izin itu tidak main-main, jadi kalau dibilang itu palsu jelas tidak mungkin. Kenapa kok ada penolakan setelah ada izin, pasti ada unsur tapi entah apa”, ucapnya.
Karena terus mendapat desakan penutupan tambang, pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
” UU minerba Nomor 3 tahun 2020, barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan tambang berizin resmi akan dikenakan pidana dan denda. Kalau misalnya tidak sama-sama kondusif, ya kita serahkan”, tegasnya.
Disisi lain, tim kerja perusahaan tambang memastikan tidak akan ada kegiatan operasional sebelum mendapatkan lampu hijau dari tim terpadu yang dibentuk untuk mengusut konflik tersebut.
” Kami tetap mengikuti tim terpadu sesuai hasil kemarin yang ada di DPRD, kita sangat menghargai apapun keputusannya nanti”, pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho








