Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Konflik perusahaan tambang dengan masyarakat Desa Sayutan Kecamatan Parang terus memanas, setelah marathon menggelar aksi demonstrasi penolakan di Kantor Desa dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, warga menduduki lokasi tambang dan menuntut pemindahan alat berat dari lokasi galian, Jum’at (5/6).

Perwakilan pihak tambang, Sicuanto, menyayangkan sikap aparat hukum yang memilih mengamankan Ekskavator atau alat berat dari Desa Sayutan. Menurutnya, tindakan itu bukan dari kesepakan dalam audiensi di DPRD Magetan.

” Tahu-tahu alat berat kita disuruh dikeluarkan dari lokasi, padahal tidak ada kesepakatan seperti itu. Pihak kepolisian serta merta membawa alat kita, padahal tambang kita resmi. Kita minta untuk tetap berada di Desa Sayutan”, kata Sicuanto, Minggu ( 7/6).

Baca Juga :  Jalan Nasional Ponorogo - Madiun Amblas 5 Meter.

Sicuanto mengklaim perizinan perusahaan tambang sudah lengkap, dimana telah diajukan sejak tahun 2021 dan terbit bulan September 2025 lalu, atas dasar ini pihaknya menepis isu pemalsuan dokumen maupun tambang bodong yang beredar.

” Jadi untuk kepengurusan izin itu tidak main-main, jadi kalau dibilang itu palsu jelas tidak mungkin. Kenapa kok ada penolakan setelah ada izin, pasti ada unsur tapi entah apa”, ucapnya.

Karena terus mendapat desakan penutupan tambang, pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Dibalik Pembelian Mobdin Mewah Pejabat, Ribuan Warga Magetan Masih Tempati RTLH dan Terdata Miskin.

” UU minerba Nomor 3 tahun 2020, barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan tambang berizin resmi akan dikenakan pidana dan denda. Kalau misalnya tidak sama-sama kondusif, ya kita serahkan”, tegasnya.

Disisi lain, tim kerja perusahaan tambang memastikan tidak akan ada kegiatan operasional sebelum mendapatkan lampu hijau dari tim terpadu yang dibentuk untuk mengusut konflik tersebut.

” Kami tetap mengikuti tim terpadu sesuai hasil kemarin yang ada di DPRD, kita sangat menghargai apapun keputusannya nanti”, pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB

Pemeliharaan jalan Karas - Pelem oleh UPTD PUPR Magetan Wilayah 4 Barat

Politik & Pemerintahan

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:45 WIB

Sejumlah Kendaraan Masih Terlihat Di Kawasan Dilarang Parkir.

Pariwisata

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB