MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Perkara gugatan dugaan Wanprestasi Kelompok Tabungan Lebaran warga Desa Soco Kecamatan Bendo masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Selasa (16/6).
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi di PN Magetan, Senin, 15 Juni 2026, pihak penggugat menyertakan bukti – bukti penerimaan uang pinjaman yang diterima oleh Tergugat Sriasih Marmiati (43) periode April 2025 hingga Februari 2026.
Selain bukti dan tandatangan Tergugat, Penggugat juga menyertakan bukti dokumen surat pernyataan pengakuan pinjaman yang ditandatangani oleh Tergugat dengan nominal Rp 75 juta.
Pihak Penggugat juga menghadirkan 2 saksi dari anggota kelompok tabungan lebaran yang membeberkan Tergugat sebelumnya telah menikmati hasil tabungan tersebut sebelum bermasalah pembayaran, termasuk mengingatkan jika pinjamannya telah mencapai puluhan juta rupiah.
Kuasa Hukum Penggugat Noor Biyanto, S.H, memastikan bukti yang disampaikan kepada Majelis Hakim serta keterangan saksi – saksi telah membuktikan jika tergugat meminjam uang kepada kelompok tabungan lebaran. ” Bukti semua lengkap termasuk keterangan para saksi,” ungkap Noor Biyanto, Selasa (17/6).
Dilanjutkan Noor Biyanto, atas perbuatan Tergugat, para anggota harus menanggung beban material karena untuk membayar pinjaman dan bunga terpaksa meminjam dari tempat lain dengan harapan lebaran akan mendapatkan hak nya.
” Fakta dari keterangan saksi, mereka untuk bayar juga pinjaman, jadi yang seharusnya lebaran mendapatkan hak bunga harus rugi, karena Tergugat tidak membayar kewajibanya,” pungkas Kuasa Hukum Penggugat.
Sidang lanjutan perkara tabungan lebaran Desa Soco Kecamatan Bendo akan dilanjutkan Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat.
Penulis : Joko Nugroho








