PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo pada 2024.
Putusan dibacakan pada Rabu (21/10/2026) kemarin, di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan amar putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby, majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam perkara tersebut, Daniel dinyatakan melakukan tindak pidana bersama Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati, yang sebelumnya telah diputus dalam berkas perkara terpisah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“ Selain pidana penjara empat tahun, Daniel dijatuhi denda Rp 50 juta. Denda tersebut dapat diangsur selama lima bulan. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo I Komang Hugra Jagiwirata, Jumat (23/10/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 419.922.470. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Daniel akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Hugra, mengungkapkan terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ponorogo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“ Kami memiliki waktu tujuh hari kerja sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 23 September 2026, JPU Kejari Ponorogo menuntut Daniel dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 419.922.470. Jaksa juga menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi.
Penulis : ROHMAN









