PONOROGO,JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo akhirnya resmi mengantongi izin penggunaan lahan hutan untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican Baru seluas 9,4 hektare.
Kepastian ini menyusul penandatanganan dokumen oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan. Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo sebelumnya mendatangi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kamis (22/10/2026), untuk mengurus penetapan area kerja TPA baru tersebut.
Usai mengantongi ijin Kemen-Hut, Pemkab Ponorogo akan memulai pembangunan fisik TPA Mrican Baru pada 2027 dengan anggaran Rp 15 miliar. Lahan yang berstatus pinjam pakai milik Perhutani itu disiapkan sebagai pengganti TPA lama yang hanya seluas 1,2 hektare dan dinilai tidak layak lagi.
“Ke depannya, kami menjalankan landfill di TPA baru yang ada di kawasan Mrican juga, tapi di lahan baru seluas 9,4 hektare. Doakan saja semua lancar, sehingga kami bisa membereskan masalah sampah di Ponorogo,” ujar Lisdyarita, Minggu (25/10/2026).
Plt Kepala DLH Ponorogo Sapto Djatmiko mengatakan, penyiapan lahan telah melalui sejumlah tahapan selama kurang lebih satu tahun, mulai dari penetapan tapal batas hingga pengurusan penggunaan kawasan hutan. Menurut dia, pembangunan TPA baru mendesak dilakukan karena pemerintah telah menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan TPA lama yang masih menggunakan sistem open dumping.
“Ini sangat urgen. Kita kan sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bahwasannya di sana (TPA Mrican lama) sudah tidak layak dan tidak boleh open dumping lagi sehingga harus ada pemindahan,” terangnya.
Sapto memastikan dokumen penggunaan lahan hutan untuk TPA Mrican Baru telah ditandatangani oleh Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan.
“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” ujarnya.
Dengan terbitnya persetujuan tersebut, proses pembangunan diharapkan segera berlanjut. Sebelumnya, proses lelang sempat ditunda dan dibatalkan karena SK belum turun.
“InsyaAllah hari ini jelas karena SK-nya sudah ditandatangani. Tinggal menunggu beberapa proses di biro hukum Kementerian Kehutanan,” yakinnya.
Pembangunan TPA baru akan dilengkapi sarana dan prasarana pendukung, termasuk kantor serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Proses lelang direncanakan segera dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo. Selain menyiapkan lokasi baru, Pemkab juga harus mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill, yakni metode penimbunan sampah yang dikelola secara lebih terkontrol sesuai ketentuan yang berlaku.
Sapto menjelaskan, penerapan sanitary landfill merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Mulai 2028, konsep tersebut harus diterapkan dengan batas toleransi residu sampah yang masuk ke TPA sebesar 30–40 persen setelah proses pengolahan di tempat penampungan sementara (TPS).
“Karena berkaitan dengan fasilitas umum dan juga merupakan program prioritas Presiden, maka mulai 2028 konsep TPA sanitary landfill harus diterapkan. Limpahan sampah yang ada di TPS itu toleransi residunya hanya 30 sampai 40 persen,” pungkasnya. (ADV).
Penulis : ROHMAN









