Modus Oknum Karyawan BRI Pacitan Korupsi Dana Kredit Nasabah.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MS Di Kejari Pacitan. ( Suluh Apriyanto/Pacitan).

Tersangka MS Di Kejari Pacitan. ( Suluh Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan MS (35) warga Kecamatan Tulakan dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat korupsi dana kredit milik nasabah senilai Rp 1,3 Miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Pasaribu mengatakan, pengakuan dari tersangka MS uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk judi online.

” Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk modal judi online, beli saham dan juga cripto,” kata Ratno Pasaribu, Selasa (11/6).

Ratno menjelaskan, terbongkarnya praktik dugaan Tipikor tersebut berawal dari adanya salah satu nasabah prioritas yang mengajukan kredit modal kerja melalui tersangka MS yang memiliki jabatan Relationship Manager Bank BRI Pacitan.

Baca Juga :  Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Kemudian tersangka memberikan fasilitas pelonggaran kredit kepada nasabah prioritas tersebut berupa penghapusan beban bunga atas sisa uang plafon kredit yang tidak dicairkan.

” Ini untuk modal kerja. Nasabah (korban) prioritas ini tidak mencairkan keseluruhan dari plafon kredit tersebut,” jelas Kasi Pidsus Kejari Pacitan.

Tersangka MS kemudian mengakali sisa uang yang mengendap di nomor rekening penampung menggunakan berbagai cara termasuk membuat dokumen-dokumen palsu.

Baca Juga :  Polres Magetan Terima Ribuan Laporan Dugaan Tipu Gelap KSP.

Aksi licik tersangka akhirnya terkuak setelah adanya laporan dari nasabah yang mengaku dibebani bunga lebih besar dari nominal uang yang dicairkan, namun uang sisa kredit di bank penampung berkurang.

Usut punya usut ternyata uang yang tersisa dicairkan oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah. ” Tersangka melakukan aksinya sendiri sejak tahun 2023 dengan korban sebanyak 7 orang nasabah,” tambah Ratno Pasaribu.

Tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas II B Pacitan. Dan atas perbuatanya itu tersangka MS diancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penulis : suluh apriyanto

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB