Apakah Mantan Terpidana Bisa Maju Pilkada?

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Apakah mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) atau Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada) Pemilihan umum (Pemilu) 2024?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Disebutkan pada pasal 4 ayat (1),Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : (f). Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga :  KPU Magetan Rilis Hasil Penetapan Calon Pantarlih 2024.

Kemudian Pasal 4 ayat (1) huruf (f1). Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi, 1). terpidana karena kealpaan; atau 2). terpidana karena alasan politik; 3. dihapus, wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

Masyarakat yang berstatus residivis atau pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan kepada publik atas kondisi fakta tersebut, seperti yang diatur dalam PKPU Pasal 4 ayat (1) huruf (g). Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

Syarat pasal 4 ayat (1) dikecualikan bagi terpidana yang telah melewati kasus hukumnya lebih dari 5 Tahun, seperti yang dijelaskan pada huruf (2a), Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perihal mantan terpidana maju Pilkada juga diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Magetan: Dinas PMD Siapkan Budget Rp 600 Juta.

Pasal 7 ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (g). tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Fahrudin memastikan KPU akan patuh dan taat pada regulasi yang telah diatur oleh pemerintah. ” Intinya KPU patuh pada regulasi. Kita mengacu pada regulasi tentang Pilkada UU & turunannya. PKPU terakhir yang kita pakai sebagai dasar acuan Karena PKPU yang baru belum muncul,” jelas Fahrudin, Jumat ( 31/5).

Berita Terkait

Pelantikan Cakada Magetan Molor.
Cabup Magetan Nanik Sumantri Optimis Putusan MK Sahkan Perolehan Suara NIAT.
Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.
PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan
MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.
[ Live ] Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan.
Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan 4 Februari 2025.
Sidang Lanjutan PHPKada Magetan Tunggu Konfirmasi MK.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:19 WIB

Pelantikan Cakada Magetan Molor.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:59 WIB

Cabup Magetan Nanik Sumantri Optimis Putusan MK Sahkan Perolehan Suara NIAT.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:41 WIB

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:47 WIB

PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:00 WIB

[ Live ] Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan.

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:58 WIB

Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan 4 Februari 2025.

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:46 WIB

Sidang Lanjutan PHPKada Magetan Tunggu Konfirmasi MK.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB