MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dihimbau tidak mengendarai Kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau plesir ke tempat wisata.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto, mengungkapkan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan ASN untuk operasional kedinasan sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
“ Memang peruntukan kendaraan dinas hanya untuk operasional saat jam dinas atau jam kerja, “ kata Winarto, Kamis (20/3).
Meskipun belum ada aturan resmi yang diterbitkan Pemkab Magetan, Pj Sekda meminta ASN yang mendapatkan Kendaraan dinas patuh pada aturan hukum yang berlaku terkait penggunaan Kendaraan dinas.
” Kami terus menghimbau saat pertemuan-pertemuan dengan para OPD, kami sampaikan. Jika kalau memang harus diterbitkan kita terbitkan, “ tambahnya.
Dijelaskan Winarto, ASN disarankan tidak memakai kendaraan dinas jika untuk kebutuhan non dinas atau pribadi.“ Kita mestinya melakukan suatu langkah-langkah tertentulah ya, “ pungkasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
Sedangkan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Penulis : Septian Bayu