ASN Magetan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Plesiran.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobdin.

Ilustrasi Mobdin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dihimbau tidak mengendarai Kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau plesir ke tempat wisata.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto, mengungkapkan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan ASN untuk operasional kedinasan sesuai jam kerja yang telah ditentukan.

“ Memang peruntukan kendaraan dinas hanya untuk operasional saat jam dinas atau jam kerja, “ kata Winarto, Kamis (20/3).

Meskipun belum ada aturan resmi yang diterbitkan Pemkab Magetan, Pj Sekda meminta ASN yang mendapatkan Kendaraan dinas patuh pada aturan hukum yang berlaku terkait penggunaan Kendaraan dinas.

Baca Juga :  Siaran Jurnalistik Investigasi Dilarang,Wartawan Tolak RUU Penyiaran.

” Kami terus menghimbau saat pertemuan-pertemuan dengan para OPD, kami sampaikan. Jika kalau memang harus diterbitkan kita terbitkan, “ tambahnya.

Dijelaskan Winarto, ASN disarankan tidak memakai kendaraan dinas jika untuk kebutuhan non dinas atau pribadi.“ Kita mestinya melakukan suatu langkah-langkah tertentulah ya, “ pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Sedangkan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Dibalik Gemerlap Peringatan HUT Ke-351 Magetan, Ratusan Ribu Keluarga Masuk Kategori Miskin.
Belasan ASN Magetan Rangkap Jabatan
Bakesbangpol Magetan Beri Pelajaran Politik 6.590 Gen Z
Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Belum Dilunasi Pemenang.
DPRD Jatim Minta Polisi Dalami Karhutla Magetan.
Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.
Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Dibalik Gemerlap Peringatan HUT Ke-351 Magetan, Ratusan Ribu Keluarga Masuk Kategori Miskin.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Bakesbangpol Magetan Beri Pelajaran Politik 6.590 Gen Z

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Belum Dilunasi Pemenang.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:48 WIB

DPRD Jatim Minta Polisi Dalami Karhutla Magetan.

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Selasa, 22 September 2026 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB