ASN Magetan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Plesiran.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobdin.

Ilustrasi Mobdin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dihimbau tidak mengendarai Kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau plesir ke tempat wisata.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto, mengungkapkan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan ASN untuk operasional kedinasan sesuai jam kerja yang telah ditentukan.

“ Memang peruntukan kendaraan dinas hanya untuk operasional saat jam dinas atau jam kerja, “ kata Winarto, Kamis (20/3).

Meskipun belum ada aturan resmi yang diterbitkan Pemkab Magetan, Pj Sekda meminta ASN yang mendapatkan Kendaraan dinas patuh pada aturan hukum yang berlaku terkait penggunaan Kendaraan dinas.

Baca Juga :  Ketua DPRD Magetan Angkat Bicara Polemik Rumah Makan Diatas BMD

” Kami terus menghimbau saat pertemuan-pertemuan dengan para OPD, kami sampaikan. Jika kalau memang harus diterbitkan kita terbitkan, “ tambahnya.

Dijelaskan Winarto, ASN disarankan tidak memakai kendaraan dinas jika untuk kebutuhan non dinas atau pribadi.“ Kita mestinya melakukan suatu langkah-langkah tertentulah ya, “ pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

Baca Juga :  Magetan Buka Lowongan 450 PNS.

Sedangkan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13
Jumlah Lansia Magetan 1.500, Bunda Kasih Baru Tampung 375 Orang.
Program SLRT Fokus Kebutuhan Maskin Di Madiun.
Paska Nanik Dilantik Jadi Bupati, Bursa Sekda Magetan Memanas.
Digusur Dari Tanah Aset Magetan, Warga Maospati Tuntut Kompensasi.
DPRD Magetan Pastikan Kawal Pemerintahan Nanik – Suyatni.
Bupati Nanik Tancap Gas Bangun Magetan.
Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:41 WIB

1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13

Senin, 9 Juni 2025 - 18:53 WIB

Jumlah Lansia Magetan 1.500, Bunda Kasih Baru Tampung 375 Orang.

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WIB

Program SLRT Fokus Kebutuhan Maskin Di Madiun.

Senin, 2 Juni 2025 - 20:13 WIB

Paska Nanik Dilantik Jadi Bupati, Bursa Sekda Magetan Memanas.

Senin, 2 Juni 2025 - 16:52 WIB

Digusur Dari Tanah Aset Magetan, Warga Maospati Tuntut Kompensasi.

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:59 WIB

DPRD Magetan Pastikan Kawal Pemerintahan Nanik – Suyatni.

Senin, 26 Mei 2025 - 16:34 WIB

Bupati Nanik Tancap Gas Bangun Magetan.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:43 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Berita Terbaru

ASN Pemkab Magetan. ( septian bayu/Magetan).

Politik & Pemerintahan

1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:41 WIB

BB Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.

Hukum & Kriminal

Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:31 WIB

Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Agus Setiawan Tunjukan Alat Bukti.

Hukum & Kriminal

Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.

Kamis, 12 Jun 2025 - 10:18 WIB

Bupati Blitar Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

BLITAR RAYA

Bupati Blitar Rijanto Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

Selasa, 10 Jun 2025 - 19:39 WIB