SURABAYA [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Heny Sri Setyaningrum divonis 2 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/5).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan tersebut terjerat kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 yang merugikan negara Rp 5,3 miliar.
Terdakwa Heny Sri Setyaningrum bersama sejawatnya dalam perkara tersebut dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Terdakwa Heny dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan, sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan “, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.
Sebagai informasi, sidang putusan perkara korupsi pengadaan mobil siaga Kaupaten Bojonegoro dipimpin majelis hakim ketua Arwana, S.H., M.H., serta anggota Athoillah, S.H., dan Ibnu Abas Ali, S.H., M.H. Dengan Jaksa Penuntut Umum, Tarjono, S.H., Nuraini Prihatin, S.H., M.Hum., dan Agusih Larastini, S.H.








