ASN Magetan Divonis 2 Tahun Penjara PN Tipikor.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Terdakwa kasus korupsi mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro salah satunya ASN Magetan Heny Sri Setyaningrum.

Lima Terdakwa kasus korupsi mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro salah satunya ASN Magetan Heny Sri Setyaningrum.

SURABAYA [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Heny Sri Setyaningrum divonis 2 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/5).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan tersebut terjerat kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 yang merugikan negara Rp 5,3 miliar.

Terdakwa Heny Sri Setyaningrum bersama sejawatnya dalam perkara tersebut dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Webinar Bela Negara Dan Cinta Tanah Air "Generasi Cerdas Melalui Program Edu-Tourism".

” Terdakwa Heny dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan, sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan “, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.

Baca Juga :  Peradin Jatim Kembali Bidani Lahirnya Advokat

Sebagai informasi, sidang putusan perkara korupsi pengadaan mobil siaga Kaupaten Bojonegoro dipimpin majelis hakim ketua Arwana, S.H., M.H., serta anggota Athoillah, S.H., dan Ibnu Abas Ali, S.H., M.H. Dengan Jaksa Penuntut Umum, Tarjono, S.H., Nuraini Prihatin, S.H., M.Hum., dan Agusih Larastini, S.H.

Berita Terkait

Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.
Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.
Khofifah Indar Parawansa Ziarahi Makam Gubernur Soerjo Di Magetan.
Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.
Korban Longsor Galian C Magetan Ditemukan.
2 Perempuan Diamankan Polres Ponorogo Diduga Pengedar Narkoba.
Dugaan Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Ponorogo.
Polres Magetan Prediksi Kerugian Kasus KSP MSI Berkisar Rp 40 Miliar.

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Khofifah Indar Parawansa Ziarahi Makam Gubernur Soerjo Di Magetan.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.

Minggu, 28 September 2025 - 14:19 WIB

Korban Longsor Galian C Magetan Ditemukan.

Kamis, 25 September 2025 - 17:47 WIB

2 Perempuan Diamankan Polres Ponorogo Diduga Pengedar Narkoba.

Selasa, 23 September 2025 - 06:53 WIB

Dugaan Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Ponorogo.

Senin, 22 September 2025 - 18:18 WIB

Polres Magetan Prediksi Kerugian Kasus KSP MSI Berkisar Rp 40 Miliar.

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, Meninjau Salah Satu Stand Di PPRM. (Joko Nugroho/Magetan)

Ekonomi & Bisnis

Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

Minggu, 26 Okt 2025 - 09:28 WIB

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

Kesehatan

Dewan Magetan : Dapur SPPG Harus Patuh SOP

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:51 WIB

Sajian Program MBG.

NGAWI

Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB