MAGETAN [Jatimnesia.com] – Kebijakan efisiensi anggaran dipastikan tidak ada pengaruh pada pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, Jumat ( 14/2).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Nunuk Trisulawati mengatakan, anggaran tersebut dikucurkan untuk Non ASN yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
” Terkait dengan efisiensi anggaran, terhadap teman-teman Non-ASN yang mengikuti PPPK tahap satu dan PPPK tahap dua disediakan anggaran gajinya. Jadi Insyaallah untuk Magetan sampai dengan saat ini tidak ada terjadi apa-apa,” kata Nunuk Trisulawati, Jum’at (14/2).
Dijabarkan Nunuk, saat ini ada 2087 lebih pegawai Non ASN yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Magetan mulai guru, tenaga kesehatan hingga teknis.
” Totalnya ada 2087 tenaga Non-ASN di Kabupaten Magetan tersebar di seluruh OPD di Kabupaten Magetan,” jelasnya Kabid PPI BKPSDM Kabupaten Magetan.
Ditegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melakukan pengadaan tenaga kerja bukan lagi status ASN namun Outsorching.
” Nanti yang bisa direkrut itu adalah tiga jabatan dasar yaitu keamanan, kebersihan dan pengemudi. Dengan melalui mekanisme penyedia jasa pihak ketiga atau outsorching,” pungkas Nunuk Trisulawati.
Penulis : Joko Nugroho